- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Mantan Ketua KPK: Putusan MK Terima Gugatan Nurul Ghufron Dinilai Janggal
Nasional • 10 days agoTanpa basa-basi Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat batas umur calon pimpinan KPK, serta penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lain. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK jajaran Firli Bahuri akan berakhir di tahun 2024.
Mantan ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pengabulan gugatan yang dibuat oleh Nurul Ghufron tersebut terdapat keanehan. Keanehan tersebut karena, gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tidak berkaitan untuk memperkuat kelembagaan KPK atau memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi untuk kepentingan pragmatis Nurul Ghufron.
"Kembali menduga-duga dengan adanya putusan dari MK yang mengabulkan gugatan saudara Nurul Ghufron ini dianggap ada sesuatu yang aneh. Kenapa dikatakan aneh? karena kita lihat bahwa gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu sebenarnya bukan berkaitan untuk memperkuat kelembagaan KPK atau memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi lebih kepada kepentingan pragmatis Nurul Ghufron," kata Mantan ketua KPK Abraham Samad.
Menurut mantan ketua KPK Abraham Samad berpendapat bahwa keputusan tersebut janggal. Sebab gugatan Nurul Ghufron tersebut mengandung conflict of interest atau kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dikabulkan oleh hakim MK.
"Boleh dikategorikan bahwa gugatan saudara Nurul Ghufron itu mengandung conflict of interest. Oleh karena ia mengadung conflict of interest idealnya hakim MK tidak mengabulkan," jelas Abraham Samad.
Diketahui, MK memutuskan mengubah periode kepeminpinan KPK di perpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hakim Konstitusi Anwar Usman manilai, gugatan itu beralasan manurut hukum.