- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: pemerkosaan


Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Gadis di Sulteng Diusut Tuntas
Nasional • 4 hours ago
Ini Penjelasan Ahli soal Diksi Pemerkosaan dan Persetubuhan
Nasional • 9 hours ago
Polisi Didesak Jerat Pelaku Pemerkosaan di Sulteng dengan UU TPKS
Nasional • 9 hours ago
Pedagang Coto di Makassar Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil
Nasional • 1 day ago
Paman di Tasikmalaya Perkosa Keponakan Selama 2 Tahun
Nasional • 1 day agoPencabulan diduga sudah terjadi sejak umur korban 11 tahun dan perbuatan itu dilakukannya hampir setiap malam.

Mahasiswanya Nyaris Diperkosa, Rektor UM Desak Polisi Kejar Pelaku
Nasional • 1 day agoAksi percobaan pemerkosaan itu terjadi saat korban hendak menuju ke kampus untuk menjadi panitia wisuda di Gedung Graha Cakrawala UM.

Remaja Korban Rudapaksa 11 Orang Dirawat Intensif di RSUD Undata Palu
Nasional • 2 days agoRemaja korban pemerkosaan oleh 11 orang di Parigi Moutoung, Sulawesi Tengah saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Undata Palu. Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi menyatakan, kondisi fisik korban dalam keadaan stabil. Korban akan segera menjalani operasi akibat kondisi bagian reproduksinya semakin mengkhawatirkan.
Operasi sedianya akan dilangsungkan pada Rabu (31/5/2023). Namun, pihak rumah sakit terpaksa harus menunda karena ada beberapa hal teknis yang masih perlu dilakukan oleh tim medis.
"Secepatnya akan dilakukan tindakan operasi bila sudah memenuhi, kemarin rencananya mau dioperasi tapi ada beberapa item hasil pemeriksaan itu yang membutuhkan perawatan dulu," ujar drg. Herry Mulyadi.
Pemerhati anak, Retno Listyarti menegaskan, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah adalah tindak pidana. Ia bahkan meminta polisi menelusuri adanya dugaan tindak pidana prostitusi anak dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain korban yang masih di bawah umur, pelaku juga merupakan orang-orang terpandang. Ditambah lagi, ada pernyataan polisi yang menyebut kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan.
"Polisi harusnya menyebut aja kejahatan seksual, karena bersetubuh dengan anak di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sangat jelas disebutkan sebagai tindak pidana," ucap Retno Listyarti.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah menyebut, jika mengacu pada Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual, kasus ini termasuk dalam kategori korban kekerasan seksual, salah satunya adalah perkosaan.
Selain itu, Maria Ulfah juga menyebut, korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan juga pemulihan.

Pemerkosaan di Sulteng Diminta Diusut Tuntas
Nasional • 2 days ago
6 dari 11 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Parimo Berhasil Ditangkap
Nasional • 3 days agoSebanyak 6 dari 11 pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Parimo kini sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Sebelumnya, kepolisian dituding melindungi terduga pelaku oknum brimob tersebut. Hal itu dikarenakan hingga berita ini dibuat oknum Brimob belum juga ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, pihak kepolisian membantah melindungi terduga pelaku oknum Brimob tersebut. Polisi beralasan proses pendalaman kasus masih dilakukan dan pihaknya masih mencari keterangan dari saksi dan bukti lain untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban.
"Kita tidak ada namanya melindungi. Siapa pun dia, siapa pun pelakunya kita tetap melakukan tegak lulrus terhadap hukum sesuai apa yang disampaikan pimpinan. Kita profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono
Korban mulai diperkosa sejak April 2022 hingga Januari yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong. Terduga pelaku merupakan kepala desa, seorang guru dan personel Brimob. Korban berada di sana dalam rangka membantu mengirimkan logistik untuk korban banjir di Parimo. Namun, berada di Parimo karena diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku.

Remaja di Parimo Diperkosa 11 Orang Hingga Terancam Kehilangan Rahim
Nasional • 3 days agoNasib remaja 15 tahun yang diperkosa 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini semakin tragis. Terduga pelaku merupakan kepala desa, seorang guru dan personel Brimob. Kini korban mengalami trauma gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.
Pendamping hukum korban menyebut, saat ini korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu untuk perawatan lebih lanjut. Korban mengeluhkan rasa sakit di bagian perut dan kemaluan, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit.
Korban mengalami insersi akut rahim dan setelah diperiksa ditemukan ada tumor pada rahim korban. Kemungkinan, rahim korban diangkat. Kondisi ini menurut kuasa hukum korban tak terlepas dari tindakan kekerasan seksual yang berlangsung dalam rentan waktu yang cukup lama.
Diketahui, korban mulai diperkosa sejak April 2022 hingga Januari yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong. Korban berada di Parimo dalam rangka membantu mengirimkan logistik untuk korban banjir. Korban juga diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku.

Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis hingga 5 Kali
Nasional • 3 days agoTersangka mencabuli korban 5 kali sejak Februari hingga April 2023.

Bejat, Oknum Petugas Dinsos Karawang Perkosa Wanita ODGJ di Penampungan
Nasional • 2 months agoSeorang oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di penampungan. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku terlebih dahulu meminta korban untuk mandi dan berganti pakaian.
Inilah HYD, oknum Satgas PMKS yang memperkosa ODGJ di tempat penampungan. Pelaku melakukan aksinya pada tengah malam saat korban HNA tengah tertidur pada Selasa 28 Maret 2023.
Kejadian itu akhirnya terungkap saat salah satu petugas pemadam kebakaran yang sedang piket mendengar teriakan korban dan berinisiatif untuk mendatangi lokasi.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara rencananya polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan, baik pada korban maupun juga pelaku.
"Perlu diketahui bahwa kami untuk langkah berikutnya akan melaksanakan pemeriksaan psikologis kepada korban dan juga termasuk kepada pelaku, untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari korban dan pelaku." ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

9 Tersangka Rudapaksa di Sukabumi Tertangkap
• 5 months agoPolres Sukabumi menangkap sembilan tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur yang diincarnya melalui media sosial. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus ancaman dan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
Sebanyak sembilan tersangka dari empat kasus pencabulan dan rudapaksa anak dibawah umur digiring Satuan Unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar para korban melalui media sosial, dengan ajakan pertemanan hingga terjadi pertemuan yang sudah direncanakan para pelaku.
Di antara kasus yang diungkap, terdapat kasus pemerkosaan seorang anak yang masih dibawah umur.

6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Ditangkap
• 5 months agoPolres Brebes berhasil meringkus keenam pelaku pemerkosaan remaja (WD) 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). Akibat perlakuan bejatnya, enam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, enam pemerkosa wanita tersebut mayoritas berusia 15-17 tahun. Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya. Seluruh pelaku, kini ditahan di Mapolres Brebes.
Polisi telah memeriksa sejumlah korban untuk dimintai keterangan. Tiga pelaku telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif pemerkosaan. Polisi juga telah memeriksa orang tua korban sebagai saksi.
Korban juga kini, sudah bisa dimintai keterangan dengan didampingi oleh pekerja sosial dari Kemensos. Sedangkan pelaku di bawah umur diperiksa dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan, Pekalongan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh Kepala Desa setempat, dengan perjanjian tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Pemerkosa Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
• 5 months agoPolisi meringkus enam pemerkosa remaja berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). Para pelaku dijerat Pasal pencabulan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku dan dibawa ke salah satu rumah kosong yang ternyata terdapat pelaku lainnya. Sesampainya di lokasi kejadian, korban sempat dicekoki miras. Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lantas menggilir korban.
Enam pemerkosa tersebut mayoritas masih berusia 15-17 tahun, hanya satu orang pelaku yang berusia 18 tahun. Enam orang tersebut di antaranya, Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya.
Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh kepala desa setempat. Dalam perdamaian tersebut terdapat perjanjian untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Namun, DP3KB yang mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial, melaporkan kepada Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diselidiki. Laporan tersebut akhirnya sampai ke Polres Brebes, dan petugas bergegas menangkap pelaku.
Hingga kini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan korban. Polisi akan terus menyelidiki kasus tersebut.

Laporan Pemerkosaan Ditolak Polda Bengkulu, Seorang ART Ngadu ke Hotman Paris
• 6 months agoSeorang ART di Bengkulu meminta pertolongan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya. Tindakan tersebut dilakukan lantaran korban sempat melapor ke Polda Bengkulu, tetapi tidak ada respon yang signifikan.
Hotman Paris telah mengunggah foto setengah badan seorang wanita yang sedang mengandung, Senin (5/12/2022). Hotman Paris meminta agar Polda Bengkulu merespon laporan ART tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menolak memberikan komentar. Namun, hal tersebut dipatahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno yang mengatakan, yang bersangkutan tidak menyertakan bukti awal sehingga laporan belum bisa diterima.
"ART bersama pengacaranya datang ke kami untuk melapor, setelah berkonsultasi kami meminta yang bersangkutan melengkapi bukti, tetapi sampai sekarang belum kembali," ujar Kombes Pol Sudarno.
Diketahui sebelumnya, wanita tersebut merupakan ART yang diperkosa oleh anak majikannya.

Pakar Hukum: Bukti Pemerkosaan yang Dilakukan Subchi Sudah Cukup
• 7 months agoMajelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan menggunakan pasal pencabulan. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan yang berbeda. Asep menilai bukti pemerkosaan terhadap santri yang dilakukan Subchi sudah jelas.
"Majelis hakim menilai seolah-olah ini bukan pemerkosaan tapi pencabulan karena saksi dan alat buktinya kurang. Justru menurut saya ketika hakim menguraikan fakta, alat buktinya sudah cukup, lebih dari dua," ujar Asep Iwan Iriawan dalam wawancara daring pada program Selamat Pagi Indonesia, Jumat, (18/11/2022).
Asep menilai bahwa perbuatan cabul tidak akan dilakukan berulang kali dengan unsur kesengajaan. Asep meyakini bahwa JPU juga akan mengajukan banding lantaran vonisnya jauh dari tuntutan.
Asep juga menambahkan, perilaku sopan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan, karena kenyataannya perilaku Subchi bertentangan.

Simpatisan Tetap Minta Subchi Dibebaskan
• 7 months agoTerdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan, tapi massa simpatisan tetap menuntut Subchi dibebaskan.
Para simpatisan masih yakin subchi tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang didakwakan. Kuasa hukum Subchi pun mengatakan kasus tersebut cenderung dipaksakan.

Mas Bechi Dijerat Ancaman Maksimal 16 Tahun Penjara
• 7 months agoSidang vonis Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di PN Surabaya, Kamis, (17/11/2022). Subchi dituntut 16 Tahun penjara dengan terjerat tiga pasal belapis, yakni 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan 294 ayat 2 KUHP.
Saat ini, Majelis hakim masih melakukan pembacaan keterangan saksi dan saksi ahli yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Subchi. Namun, jika melihat Pasal 65 KUHP, JPU menuntut Subchi 16 tahun penjara.
Subchi akan divonis dengan hukuman maksimal, JPU meyakini tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

200 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Mas Bechi
• 7 months agoM Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Sekitar 200 personel polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
Sidang pembacaan putusan Mas Bechi dilakukan secara terbuka untuk umum. Di luar PN Surabaya, ratusan massa lintas agama yang berasal dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa dan doa bersama.
Massa aksi meminta Mas Bechi dibebaskan dari jerat hukum. Massa meyakini putra Mukhtar Mukti tersebut tidak bersalah.

Mas Bechi Hadapi Sidang Vonis di PN Surabaya
• 7 months agoSubchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (17/11/2022). Berbeda dari sebelumnya, kali ini Subchi menjalani sidang secara terbuka di ruang Cakra PN Surabaya.
Sidang tersebut buntut dari kasus pencabulan terhadap lima santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Subchi dituntut pasal berlapis dengan ancaman masa penjara 16 tahun.

Sudah Satu Tahun Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan Belum Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
• 9 months agoSeorang siswi Sekolah Dasar di Medan, Sumatera Utara diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolahnya. Namun kasus yang bermula pada Agustus 2021 lalu hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, sebab masih mengumpulkan bukti dan menggali keterangan sejumlah saksi.
Polda Sumatra Utara memeriksa 18 saksi, mengenai kasus dugaan pemerkosaan siswi kelas lima sekolah dasar, di Kota Medan, yang terjadi Agustus 2021 lalu.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak sekolah, mulai dari guru, petugas kebersihan, petugas sekuriti, hingga kepala sekolah, yang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban. Selain itu, penyidik masih melaksanakan pemeriksaan forensik dan visum terhadap korban.
Dari pemeriksaan awal diketahui, terlapor ada dua orang, tapi kemudian pelapor memberi keterangan baru sehingga kini terlapor sebanyak empat orang.
Kasus ini mencuat, pascaberedarnya video aduan seorang ibu bersama anaknya ke salah satu pengacara kenamaan tanah air, Hotman Paris, dalam kasus dugaan pencabulan di sekolah anaknya.

AKBP Mustari, Pemerkosa Anak di Sulsel Dipecat dengan Tidak Hormat
• 10 months agoAKBP Mustari menjalani sidang pidana kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa diketahui dalam Berita Acara Perkara (BAP), AKBP Mustari memperkosa anak 13 tahun sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 dan kasus tersebut terungkap setelah kakak korban melaporkan kejahatan ini ke polisi.
Polda Sulawesi Selatan mengatakan perjalanan kasus AKBP Mustari tersebut sempat alot karena yang bersangkutan mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak. Ditolaknya permohonan banding kasus tersebut menguatkan putusan Irwasum dan Propam Polda Sulsel bahwa AKBP Mustari dihukum dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat.

Kakek 65 Tahun Pemerkosa Cucu Jalani Sidang Perdana
• 11 months agoKasus kakek berusia 65 tahun yang melakukan tindakan asusila terhadap dua cucunya menjalani sidang di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022) siang. Agenda sidang pertama ini pembacaan dakwaan yang menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak asusila di kebun dan rumah saat dalam kondisi sepi.

AMAK Desak Polisi Tangkap WN Asal Tiongkok Terduga Pelaku Pemerkosaan
• 11 months agoAliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) menggelar unjuk rasa pada Selasa (19/7/2022) siang di gerbang Mapolda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Aksi ini bertujuan untuk meminta keadilan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga negara Tiongkok, Mr. Ken kepada L yang merupakan warga negara Indonesia.
Selain itu massa juga meminta pihak kepolisian untuk menahan terduga pelaku agar tidak meninggalkan Indonesia sebelum kasusnya terselesaikan. Kepala Koordinator Aksi, Muhammad Rizal, memaparkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan bukti yang cukup untuk kasus ini namun kepolisian belum juga menetapkan WNA tersebut sebagai tersangka.

Sopir Angkot Tega Perkosa Penumpang Sendiri yang Masih di Bawah Umur
• 1 year agoSopir angkutan kota (Angkot) kedapatan memperkosa anak di bawah umur yang menjadi penumpangnya di kawasan Cililin. Korban diberi obat penenang untuk kemudian disetubuhi di dalam angkot pelaku. Saat ini pelaku ditangkap Polisi Polsek Sindangkerta, Bandung Barat, Jabar dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Asep Iriawan Apresiasi Hakim yang Beri Vonis Mati Herry Wirawan
• 1 year agoTerdakwa pemerkosa belasan santri Herry Wirawan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat setelah dilakukan banding. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan apresiasi kepada Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro.

Oknum Perwira Polisi di Makassar Diduga Perkosa Siswi SMP
• 1 year agoSeorang oknum perwira polisi di Makassar diduga memperkosa seorang siswi SMP dengan iming-iming biaya pendidikan. Korban berinisial IS yang bekerja di rumah tersangka mengaku diperkosa oleh pelaku sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Vonis untuk Herry Wirawan Dianggap Tak Penuhi Rasa Keadilan, Pengacara Korban Minta Jaksa Ajukan Banding
• 1 year agoKuasa hukum 13 santriwati korban perkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia, kecewa terhadap vonis pindana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Meski penjara seumur hidup adalah hukuman maksimal tetapi tuntutan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemberian kompensasi bagi korban tidak dikabulkan.
Yudi Kurnia berharap jaksa penuntut segera mengajukan permohonan banding atas vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan para korban. Terlebih para korban adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin.