NEWSTICKER

Tag Result: pemerintahan jokowi

Metropedia: Ekspor Pasir untuk Sedimentasi, Cuan atau Proyek Reklamasi?

Metropedia: Ekspor Pasir untuk Sedimentasi, Cuan atau Proyek Reklamasi?

Nasional • 2 hours ago

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali izin ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut.

Usai mendapat banyak kritikan, pemerintah menjelaskan bahwa pasir laut yang boleh diambil dan diekspor adalah pasir yang terbentuk dari hasil sedimentasi. 

Adapun alasan Joko Widodo membolehkan ekspor pasir laut, sebagai upaya memperdalam jalur pelayaran, dan nilai ekonomis.

Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif pada saat bertemu wartawan di Istana Kepresidenan menyebutkan sedimen pasir laut ini lebih bagus dilempar ke pasar luar.

Pemerintah berjanji aturan baru ekspor pasir laut ini akan diawasi ketat dan baru boleh dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri telah tercukupi.

Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, saat ini ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga mutu dalam laut yang berdalih juga bisa menjaga kesehatan. 

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menilai eskpor pasir laut memang memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi Indonesia karena banyak negara tidak bersumber daya alam serupa pasir seperti Indonesia.

Kebijakan ini juga dicuil oleh para ahli yang berkecimpung di bidang ini. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang meminta Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menyatakan kerugian lingkungan akan jauh lebih besar dan jangan makin diperparah.

Nada lebih keras juga disampaikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan yang mengungkapkan, membukanya kembali keran ekspor pasir laut menjadi bentuk nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi.

Polemik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Polemik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Nasional • 2 days ago

Ekspor pasir lautnya telah dilarang pada era Presiden Megawati. Berselang 20 tahun, ekspor justru dibuka kembali oleh Presiden Jokowi. Banyak kalangan menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak disahkan oleh Presiden Jokowi. Bahkan muncul pertanyaan, siapa yang menuai untung dari kebijakan ini.

Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas. 

Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut dan masyarakat yang tinggal di area eksploitasi, ternyata devisa dari hasil eksport pasir laut ini relatif kecil.

Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang. Seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.

Pada 2003, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/KEP/2003 Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasannya, guna mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
    
Pada 2007, pemerintah kembali mengonfirmasi larangan tersebut sebagai upaya melawan pengiriman ilegal.

Larangan ekspor pasir laut menjadi pemicu perselisihan Indonesia dan Singapura. Kala itu, Singapura menuduh Jakarta menggunakan larangan tersebut sebagai tekanan dalam negosiasi perjanjian ektradisi.

Karena faktanya, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut untuk proyek perluasan lahan di Singapura. Pada 1997-2002, rata-rata Indonesia mengirim lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun ke Singapura.

Pengerukan pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepulauan Riau. Sejak 1976-2002, pasir di Perairan Kepri dikeruk guna mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura, sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir laut dijual dengan harga 1/3 dollar Singapura per meter kubiknya.

Saking masifnya aktivitas pengerukan, menyebabkan Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Kota Batam nyaris tenggelam karena abrasi. Berkat reklamasi, luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias bertambah 25% lebih.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26/2023, pemerintah mengatur hasil sedimen laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal, yakni reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan ekspor pasir laut ini pun tentunya menuai kontroversi. Hasil riset Universitas Lampung menyebut, ada 10 dampak negatif penambangan lingkungan hidup di antaranya, meningkatkan abrasi dan erosi laut, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir, semakin keruhnya air laut, meningkatkan pencemaran pantai, dan meningkatkan intensitas banjir air rob.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti menentang keputusan Presiden Jokowi ini. Tak hanya dari aspek lingkungan, kebijakan membuka ekspor pasir laut dinilai merugikan rakyat di Tanah Air.
 
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan program ini bukan hanya menjual pasir tapi menjual Tanah Air karena penjualan pasir laut akan menyebabkan penyusutan wilayah Tanah Air. 

Di tengah komentar negatif itu, pemerintah tetap pada pendiriannya. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdalih, kebijakan terbaru ini tidak akan merusak lingkungan. Namun, memberi manfaat kegiatan ekonomi industri, khususnya pendalaman alur laut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim, pemerintah akan melakukan pengerukan terhadap sedimentasi pasir di sejumlah titik yang mengalami penumpukan, di antaranya dekat jalur Malak hingga perbatasan antara Batam dan Singapura.

Arifin beralasan, sedimen ini perlu dikeruk dan diekspor karena jika tidak maka akan berakibat pada terjadinya pendangkalan, dan membahayakan jalur laut. 

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Nasional • 2 days ago

Ekspor pasir laut yang sempat dilarang di era Presiden Megawati, kini berselang 20 tahun dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut menjadi polemik.

Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas. 

Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut, dan juga bagi masyarakat yang tinggal di area eksploitasi ternyata devisa dari hasil ekportfasi laut bagi Indonesia ini relatif kecil.

Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang, seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.

Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Nasional • 2 days ago

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdhillah menyebut, pihaknya menolak soal Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Ekspor Pasir Laut, dan meminta untuk PP tersebut dicabut karena dampak yang ditimbulkan akan sangat masif dan berbahaya bagi berkelanjutan laut Indonesia.

"Sejak awal Greenpeace tetap pada posisinya, bahwasanya kita menolak dan meminta pemerintah untuk segera mencabut PP ini," ujar Afdhillah di Metro Siang, Jumat (2/6/2023).

Afdhillah menilai, PP tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai prinsip ekologi yang selama ini diperjuangkan.

"Tidak ada kita lihat semangat yang sama dari PP ini dengan nilai-nilai yang kami yakini, kami perjuangkan," lanjutnya.

Afdhillah juga mengungkapkan, bahwa PP ini berpotensi menimbulkan bahaya besar yang akan menyebabkan kehancuran ekosistem di laut. Ia menilai, saat ini laut di Indonesia sudah cukup terancam, dan seharusnya pemerintah memberikan upaya perlindungan karena laut salah satu yang dapat melindungi masyarakat dari krisis iklim.

Selain itu, Afdhillah menilai PP itu juga mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian ekonomi, baik masyarakat yang terdampak dan bahkan kerugian sosial, serta trauma-trauma psikologis.

Afdhillah juga menyatakan, bahwa PP ini dibuat tidak sesuai dengan semangat demokrasi, tidak juga melibatkan masyarakat sehingga Greenpeace berpegang pada posisi menolak dan tidak ingin terlibat dalam PP ini.

Bedah Editorial MI: Politik Mercusuar Reformasi Hukum

Bedah Editorial MI: Politik Mercusuar Reformasi Hukum

Nasional • 6 days ago

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Buktinya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menghasilkan rekomendasi kepada pemerintahan pasca-Jokowi-Ma'ruf. Melalui keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.

Mahfud mengumpulkan sejumlah nama beken masuk ke tim percepatan reformasi hukum tersebut. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, Yunus Husein, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Najwa Shihab, dan lain-lain. Bila melihat profil penggawanya, selama ini merekalah yang kerap mengkritik buruknya implementasi penegakan hukum di negeri ini. Mereka pula yang kerap bersuara lantang terhadap masih masifnya perilaku korup para petinggi negeri. 

Alangkah elok dan bertanggung jawabnya Mahfud jika upaya percepatan reformasi hukum ditargetkan untuk membenahi persoalan hukum saat ini yang memang menjadi tanggung jawabnya atas pembenahan hukum. Ketika seluruh perangkat hukum berada di genggamannya. Semestinya warisan kinerja atas pembenahan hukum di masa jabatannyalah yang harus ditinggalkan sehingga bisa menjadi landasan, fondasi untuk penyempurnaan bagi pemerintahan selanjutnya. Bukan warisan berupa rekomendasi yang hasilnya berupa lembaran kertas.

Sekali lagi, pembentukan tim ini memunculkan tanda-tanya besar. Apakah Mahfud sudah tidak percaya lagi dengan perangkat hukum yang ada saat ini sehingga harus melompat ke periode pemerintahan selanjutnya? Jika alasan pembentukannya dipertanyakan, sebaiknya eksistensinya dievaluasi, baik itu oleh Presiden Jokowi sebagai bos Mahfud MD maupun para penggawanya sendiri. Sangat disayangkan jika tokoh-tokoh beken yang dikenal kritis selama ini hanya menjadi 'pajangan' tanpa jelas tujuan dan target kinerjanya. 

Jangan sampai tim ini hanya menjadi politik mercusuar demi kepentingan pencitraan semata. Patut kiranya mereka mempertanyakan tujuan, urgensi, dan kebutuhan pembentukan tim ini di tengah ketidakjelasan produk yang akan dihasilkannya. Ketika produknya hanya akan memenuhi keranjang sampah, kerja tim ini jelas sia-sia. Pasalnya, seluruh kebutuhan dan kerjanya dibiayai negara, dari pajak rakyat. Jangan hamburkan uang rakyat untuk sesuatu yang tidak efisien, tak efektif, dan bahkan tidak rasional itu.

Sumber: Media Indonesia

Ekonom Ingatkan Pemerintah Cermat Mengambil Keputusan

Ekonom Ingatkan Pemerintah Cermat Mengambil Keputusan

Ekonomi • 11 days ago

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri mengatakan pemerintah sekarang maupun yang akan datang memerlukan adanya perbaikan dalam standar pengambilan keputusan seperti menganalisa untung rugi dan manajemen risiko untuk membenahi perekonomian Indonesia ke depannya. Hal ini disampaikan dalam dalam program Economic Challenges, Selasa (23/5/2023).

"Yang pertama proses pengambilan keputusan. Jadi ada standar kebijakan yang baik itu seperti apa, misalnya ada benefit cost analysisnya, ada risk managementnya yang dibenahi. Pak Jokowi berulang kali mengatakan tidak melakukan itu, yang dia (Jokowi) katakan adalah pemimpin itu harus berani mengambil risiko. Risiko itu pun harus terukur, tidak asal ambil risiko," kata Ekonom Senior Indef, Faisal Basri dalam program Economic Challenges, Selasa (23/5/2023).

Faisal menegaskan pemerintah tidak bisa memperlakukan Republik Indonesia seperti perusahaan, sehingga jika ada kesalahan pengambilan keputusan 270 juta lebih rakyat bisa jadi korban.

"Ingat Pak Jokowi, republik Indonesia ini bukan perusahaan PT. Jadi kalo Pak Jokowi salah mengambil keputusan, risikonya di tanggung Pak Jokowi sendiri enggak ada masalah. Ini Pak Jokowi mengorbankan 270 juta rakyat Indonesia," tegas Faisal.

Bedah Editorial MI: Seperempat Abad Mengais Keadilan

Bedah Editorial MI: Seperempat Abad Mengais Keadilan

Nasional • 13 days ago

Kerusuhan Mei 1998 menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia saat pelanggaran hak asasi manusia atau HAM secara besar-besaran terjadi. Indonesia saat ini sudah memasuki tahun ke-25 reformasi, tetapi keadilan bagi korban tidak kunjung terwujud.

Hilangnya nyawa mulai mahasiswa hingga rakyat biasa tak jelas siapa yang bertanggung jawab. Total korban tewas dalam Kerusuhan Mei 1998 disebutkan sekitar 1.188 orang, dan setidaknya 85 wanita dilaporkan mengalami pelecehan seksual.

Upaya mencari dalang penembakan pun masih gelap. Padahal, selama rangkaian aksi reformasi 1998, ada darah mahasiswa dan masyarakat yang tumpah, tetapi pelakunya tak kunjung diadili.

Tanggung jawab tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisaksi juga hanya berujung pada putusan vonis kepada 12 polisi. Namun, mereka mengaku tidak terlibat dan merasa dijadikan kambing hitam semata. Hingga kini, setelah seperempat abad reformasi berjalan, tak jelas dalangnya siapa.

Tentu publik, termasuk juga keluarga korban, berharap pelaku pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan. Para pelaku seolah memiliki impunitas sehingga sangat sulit diseret ke meja hijau. Apalagi, upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Negara, termasuk pemerintah, harusnya menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ataupun sesudah aturan itu berlaku. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU.

Penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keadilan pada korban, tetapi juga keadilan pada publik. Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata kelola negara.

Namun, upaya-upaya ideal tersebut tampaknya bakal sekadar harapan. Pemerintah mengambil upaya nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Dalihnya, pemerintah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus pelanggaran HAM 1998.

Upaya di luar jalur pengadilan tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat yang jumlahnya 12 kasus, termasuk Peristiwa Mei 1998.

Inpres tersebut isinya menugaskan 19 kementerian dan lembaga yang diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi.

Serangkaian langkah lunak pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut jelas membuat kekecewaan keluarga korban makin dalam. Apalagi, pemerintah malah merekrut orang-orang yang diduga melanggar HAM berat ke dalam pemerintahan.

Tuntutan para keluarga korban dan juga tentunya seluruh rakyat Indonesia ialah kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dipertanggungjawabkan atau diselesaikan secara yudisial. Bukan sekadar permintaan maaf, melainkan keadilan yang diinginkan.

Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan ataupun sipil di masa depan. Jaminan tidak terjadinya lagi pelanggaran HAM berat di masa depan sebagaimana tertulis di dalam Keppres No 17/2022 hanya bisa dilakukan dengan cara mengadili pelanggar HAM berat di meja pengadilan untuk membuat jera mereka.

Jika hukum telah ditegakkan untuk para pemburu keadilan, baru pemerintah memikirkan upaya meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat serta upaya-upaya nonyudisial yang lain. Itulah yang semestinya dilakukan sejak dulu.

Pengamat Politik: Program yang Bagus pada Pemerintahan Sebelumnya Wajib Dilanjutkan

Pengamat Politik: Program yang Bagus pada Pemerintahan Sebelumnya Wajib Dilanjutkan

Nasional • 15 days ago

Pengamat Politik, Ujang Komarudin membenarkan pernyataan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf AL Jufri di Milad ke-21 PKS yang mengatakan bahwa jika ada program-program yang bagus pada pemerintahan sebelumnya harus dilanjutkan.

"Sejatinya seperti itu ya. Program-program yang bagus dilanjutkan, program yang tidak bagus dievaluasi," kata Pengamat Politik, Ujang Komarudin.

Namun, menurut Ujang masyarakat sudah terpengaruh oleh pikiran bahwa setiap pemerintahan berganti, kebijakannya juga berganti.

"Tapi memang kita ini sudah terpengaruh oleh pemikiran bahwa setiap rezim berganti, setiap kekuasaan berganti, setiap pemerintahan berganti, kebijakannya juga berganti," ucap Ujang Komarudin.

Menurut Ujang, hal ini menjadi persoalan karena orang-orang sudah terpengaruh oleh pemikiran tersebut.

"Oleh karena itu, untuk membangun bangsa apa yang ada pada pemerintahan sebelumnya yang bagus, saya katakan wajib hukumnya atau harus dilanjutkan. Yang tidak bagus dikoreksi atau dievaluasi dan diperbaiki. Sesederhana itu," ujar Ujang.

Bappenas: Proyek IKN Strategi Wujudkan Pembangunan Merata di Indonesia

Bappenas: Proyek IKN Strategi Wujudkan Pembangunan Merata di Indonesia

Nasional • 19 days ago

Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas RI, Erwin Dimas mengungkap salah satu terobosan agar pembangunan di Indonesia merata adalah dengan proyek IKN. Proyek tersebut bisa memperkecil disparitas antara masyarakat kota dan desa. 

"Saya pikir desain IKN merupakan sebuah strategi yang komprehensif yang dipilih oleh pemerintah saat ini untuk menuntaskan satu masalah timur-barat, kota dan desa," kata Erwin Dimas dalam tayangan Live Event Indonesia Emas 2025, Metro TV, Selasa (16/5/2023). 

Hal itu diungkap usai penutupan Musrenbangnas RKP 2024 dan peluncuran proyeksi penduduk 2020-2050. Erwin juga menyebut, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 sudah disusun secara komprehensif. 

Menurut Erwin, RKP 2024 bisa menjadi pedoman. Apalagi 2024 adalah tahun yang sangat penting karena akan diselenggarakan pemilihan umum.

Bappenas: RKP 2024 Disusun Komprehensif

Bappenas: RKP 2024 Disusun Komprehensif

Nasional • 19 days ago

Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas RI, Erwin Dimas mengungkap bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 sudah disusun secara komprehensif. Seluruh poin melalui proses pertimbangan yang panjang. 

"Proses yang panjang, sehingga dia bisa menjadi sebuah arah, kita mau kemana 2024," kata Erwin Dimas dalam tayangan Live Event, Metro TV, Selasa (16/5/2023). 

Menurut Erwin RKP 2024 bisa menjadi pedoman, terlebih 2024 menjadi tahun yang sangat penting karena adanya penyelenggaraan pemilihan umum. 

"Bukan pedoman untuk menyusun rencana, tapi pedoman untuk menyusun anggaran," ujar Erwin. 

Pemerintah Kantongi 367 DIM RUU Perlindungan PRT

Pemerintah Kantongi 367 DIM RUU Perlindungan PRT

Nasional • 20 days ago

Pemerintah telah mengantongi 367 Daftar Inventarisasi Masalah tentang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 batang tubuh dan 128 penjelasan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya segera membahas DIM RUU PPRT sejak mendapat amanat Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan pembahasan DIM tersebut pada April 2023.

Kendati hanya memiliki waktu yang relatif singkat, namun pembahasan DIM RUU PPRT berjalan cepat dan lancar. 

Menaker membeberkan sejumlah substansi dalam RUU PPRT tersebut, yakni perjanjian kerja PRT dan perlindungan untuk mencegah kekerasan bagi PRT. 

RUU PPRT juga membahas tentang cara perekrutan dan pembahasan tentang dasar pembuatan perjanjian hubungan kerja.

Pemerintah menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan RUU PPRT yang ditargetkan dapat disahkan tahun ini, Senin (15/5/2023). 

Rapat koordinasi turut dihadiri Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. 

Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan RUU PPRT

Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan RUU PPRT

Ekonomi • 20 days ago

Pemerintah menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (15/5/2023). RUU PPRT ditargetkan dapat disahkan tahun ini. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan dengan segera membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga sejak mendapat amanat Presiden Jokowi untuk mengkoordinasi pembahasan DIM tersebut pada April 2023. 

Ida menyampaikan pembahasan DIM RUU PPRT hanya memiliki waktu relatif singkat. Pembahasan DIM RUU PPRT berjalan cepat dan lancar. 

Ida berterima kasih kepada seluruh kementerian dan stakeholder yang sudah berupaya menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT, serta telah memberikan berbagai masukan serta aspirasinya. 

RUU PPRT disusun untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kepastian ini mencakup pencegahan segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terjadap pekerja rumah tangga.

Selain itu, RUU ini dapat menciptakan hubungan harmonis antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja. 

Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset

Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset

Nasional • 27 days ago

Tak Diundang ke Istana, NasDem Tegaskan Komitmen Kawal Jokowi hingga Akhir Periode

Tak Diundang ke Istana, NasDem Tegaskan Komitmen Kawal Jokowi hingga Akhir Periode

Nasional • 30 days ago

Pertemuan ketua umum enam partai koalisi pemerintahan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa hari yang lalu terus menuai polemik. Meski tidak diundang dalam pertemuan itu, Partai NasDem tetap berkomitmen mengawal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf hingga akhir periode.

Presiden Joko Widodo mengakui pertemuan itu digelar tanpa melibatkan Partai NasDem. Hal itu diungkap di sela-sela melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat. Sebab, Partai NasDem sudah memiliki koalisi dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengusung Anies Baswedan. 

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate mengungkapkan komitmen partainya terhadap Presiden Joko Widodo tidak tergoyahkan.

Meski demikian, langkah Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan politik di Istana Kepresidenan, Jakarta dengan ketua-ketua partai dikritik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara PKS, Mardani Ali Sera menilai Presiden Joko Widodo terlalu cawe-cawe urusan Pilpres 2024.

Namun, Presiden Joko Widodo menanggapi santai kritikan tersebut. Menurutnya, dalam politik tidak ada masalah jika dirinya sebagai presiden juga berbicara soal politik selain soal pelayanan publik.

Tak Kunjung Sampai ke DPR, RUU Perampasan Aset 'Nyangkut' di Pemerintah?

Tak Kunjung Sampai ke DPR, RUU Perampasan Aset 'Nyangkut' di Pemerintah?

Nasional • 2 months ago

RUU Perampasan Aset sudah dipersiapkan lama tapi tak kunjung sampai ke DPR. Presiden Jokowi pun sampai berulang kali berbicara mengenai RUU itu dan mendesak segera diselesaikan.

Presiden Jokowi menganggap RUU ini penting, tapi pembahasannya tersendat sejak 2003. Direktur Pusako FH Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset tak kunjung sampai ke DPR karena tersendat di pemerintah.

"Kalau dilihat sebenarnya pondasinya sudah ada. Tinggal teknis dan upaya-upaya lain, yang kemudian disusun oleh pemerintah dan DPR memastikan secara teknis ini berlangsung," ujar Feri Amsari

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI/F-NasDem Taufik Basari menyebut, RUU perampasan aset ini merupakan usul dari inisiatif pemerintah.

Namun, sampai saat ini, RUU tersebut belum diserahkan ke DPR. Oleh karena itu, tudingan DPR menghambat pembahasan RUU disebut keliru.

"Pihak yang mengusulkan adalah pihak yang mengendalika dan yang mempersiapkan RUU ini," ujar Taufik Basari. 

Ia menyebut, RUU Perampasan Aset ini diminta pemerintah dimasukkan dalam prolegnas 2020-2024 pada Desember 2019 yang lalu. Kala itu, tidak ada satupun fraksi di DPR yang menolak. 

Kemudian pada akhir 2022, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam proleg prioritas perubahan 2022 dan 2023. Permintaan itu juga tidak mendapat perdebatan atau penolakan di DPR.

"Sebenarnya tidak ada penolakan dari DPR, sama sekali. Ketika ini masuk ke dalam prolegnas, semua fraksi setuju, tidak ada yang menolaknya," ujarnya.

Menaggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan, ada sebuah regulasi yang dibuat oleh negara terhadap pelaku kejahatan yang bersifat merugikan keuangan negara.

Ade Irfan Pulungan menyebut, RUU ini dibutuhkan untuk mencegah terhadap pelaku kejahatan korupsi agar hasil kejahatan itu tidak dialihkan kepada pihak lain.

Hal itu memerlukan harmonisasi dan koordinasi oleh jajaran pemerintah agar dalam draft-draft RUU Perampasan Aset menjadi satu kesamaan. "Hal seperti itu perlu kita sampaikan narasinya dalam draft RUU ini secara halus, agar tujuan dari RUU ini tidak banyak diperdebatkan," ujar Ade Irfan Pulungan.

Pemkot Makassar Gelar Seminar Nasional Peringatan 27 Tahun Otonomi Daerah

Pemkot Makassar Gelar Seminar Nasional Peringatan 27 Tahun Otonomi Daerah

Nasional • 2 months ago

Pemkot Makassar menggelar seminar nasional bertajuk "Refleksi 27 Tahun Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul". Ini merupakan awal dari rangkaian acara peringatan hari otonomi daerah, yang diselenggarakan di Makassar.
  
Di seminar ini, dihadirkan beberapa narasumber seminar nasional secara luring, antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said dan Guru Besar FISIP Unhas Profesor Armin.

Sementara itu, turut hadir sebagai narasumber secara virtual yakni Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Dirjen Otonomi Daerah RI Akmal Malik dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Dirjen Otonomi Daerah RI Akmal Malik dalam seminar ini menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas daerah melalui inovasi. Menurutnya, setiap daerah memiliki kualitas otonomi berbeda yang dapat dibangun lewat inovasi.

Sementara, menurut Walikota Makassar Mohamad Ramdhan Pomanto, implementasi yang nyata adanya otonomi daerah adalah lahirnya presiden dari pemerintahan daerah. Presiden Jokowi adalah salah satu produk yang terbaik dari otonomi daerah.

Sebelum adanya otonomi daerah, daerah sangat bergantung terhadap Pemerintah Pusat. Namun saat ini, dengan adanya otonomi daerah menimbulkan kemandirian di setiap daerah dengan inovasinya sebagai landasan Indonesia untuk terus maju.

Ramdhan Pomanto juga berterima kasih atas terpilihnya Kota Makassar sebagai tuan rumah perayaan otonomi daerah. Menurutnya kesempatan ini merupakanwujud kepercayaan dan kehormatan, yang diberikan kepada Kota Makassar.

Edaran Baru Kemenpan RB: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadan

Edaran Baru Kemenpan RB: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadan

Nasional • 2 months ago

Pemerintah melalui Kemenpan RB mengeluarkan sejumlah aturan baru mengenai jam kerja bagi para pegawai ASN selama Ramadan. Menpan RB menyatakan jam kerja efektif bagi para pegawai selama Ramadan adalah minimal 32,5 jam per minggunya. 

Peraturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023 yang sudah ditadatangani langsung oleh MenpanRB Azwar Anas pada 20 Maret 2023. Peraturan itu juga sudah setujui oleh Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Dalam edaran tersebut, ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Lalu khusus Jumat, jatah istirahat jadi satu jam pada pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama Bulan Puasa. Penetapan jam kerja selama Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Perkuat Kolaborasi untuk Tekan Emisi, KLHK Resmikan FOLU Coll

Perkuat Kolaborasi untuk Tekan Emisi, KLHK Resmikan FOLU Coll

• 5 months ago

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meresmikan kantor operasional forest and other land use (FOLU) Net Shink bernama FOLU Operation and Collaboration Center (FOLU Coll) Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan dan lahan. Kantor ini akan menjadi pusat kolaborasi bagi para pemangku kepentingan dan organisasi untuk melancarkan folu net sink 2030.
 
Menteri Siti Nurbaya berharap peresmian kantor ini bisa menjadi wadah kolaborasi dan membantu misi pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

UU PDP Disahkan Demi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

UU PDP Disahkan Demi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

• 9 months ago

Pemerintah Indonesia mencatat sejarah baru dalam sektor digital dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Selasa (20/9/2022). Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perlindungan data di Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G.Plate mengungkapkan, UU ini belum sempurna. Namun pemerintah akan tetap berupaya menyempurnakannya demi melindungi seluruh data pribadi. Johnny menambahkan, UU ini terdiri dari 16 BAB dan 76 pasal dan terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana bagi orang yang melanggar. 

"UU PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia. Baik dari Indonesia maupun dari luar negeri," kata Menkominfo Johnny G.Plate dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).

Data yang dimuat bukan hanya data perorangan. Namun meliputi data perusahaan, data pemerintah, data pribadi dan data yang bersifat privat. 

Marak Penimbunan BBM Subsidi, BPH Migas: Akibat Disparitas Harga Tinggi

Marak Penimbunan BBM Subsidi, BPH Migas: Akibat Disparitas Harga Tinggi

• 9 months ago

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menilai penimbunan BBM marak terjadi tidak hanya karena kenaikan harga. Penyebab utama ada penimbunan BBM akibat disparitas atau perbedaan harga antara solar subsidi dengan non-subsidi. 

"Sebetulnya ini tidak hanya karena kenaikan harga, tapi penyebab utamanya itu ada disparitas harga," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Sabtu (3/9/2022).

Diketahui pemerintah menetapkan harga Rp5.150 per liter untuk solar subsidi, sedangkan untuk solar non-subsidi yang disalurkan ke industri harganya hampir Rp20 ribu per liter. Disparitas harga tersebut membuat orang-orang yang tidak bertanggung jawab tergiur untuk memanfaatkan dan mencari keuntungan.

Soal seberapa besar kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM ini, Erika mengatakan selama Januari-Juni 2022, BPH Migas sudah bekerja sama dengan Kepolisian sebagai saksi ahli ditemukan 167 kasus dengan 600 kiloliter yang menjadi barang bukti. Unsur pidana dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM ini tidak dibatasi oleh volume. Seluruh penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenai tindakan yakni sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan sanksi denda sebesar Rp6 miliar.

BPH Migas secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan untuk memverifikasi volume BBM subsidi. Hal itu untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan seberapa besar subsidi yang akan dikeluarkan. Selain mengawasi BBM subsidi, BPH Migas juga melakukan sidak-sidak ke SPBU di wilayah yang dianggap berpotensi penyalahgunaan BBM subsidi. 

Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Bahas Nota Keuangan

Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Bahas Nota Keuangan

• 10 months ago

Presiden Joko Widodo menggelar Sidang Kabinet Paripurna untuk membahas nota keuangan dan RAPBN 2023 yang akan diserahkan ke parlemen pada 16 Agustus mendatang. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangan pers pada Senin (8/8/2022) sore, RAPBN 2023 harus didesain untuk bisa menjaga fleksibilitas, kredibel, dan berkelanjutan.

"APBN 2023 harus didesain untuk bisa mampu tetap menjaga fleksibilitas dalam mengelola gejolak yang terjadi ini, kita sering menyebutnya sebagai shock absorber. Namun di sisi lain, Bapak Presiden juga meminta agar APBN tetap dijaga supaya tetap kredibel dan sustainable atau sehat," ujarnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (8/8/2022).

Kominfo Surabaya: Penutupan Jalan Tunjungan untuk Fashion Week Setiap Sabtu Masih Wacana

Kominfo Surabaya: Penutupan Jalan Tunjungan untuk Fashion Week Setiap Sabtu Masih Wacana

• 10 months ago

Fenomena Ciatayam Fashion Week di Kawasan Dukuh Atas juga terjadi di Jalan Tunjungan Surabaya. Namun kegitan tersebut sempat dibubarkan Satpol PP karena dianggap mengganggu lalu lintas. Meski sempat dibubarkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah anggapan bahwa pihaknya tidak mendukung kreatifitas generasi muda.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana penutupan Jalan Tunjungan setiap Sabtu. Jalan Tunjungan akan ditutup jika di kawasan tersebut ada event tertentu dan akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada publik tentang pengalihan arus lalu lintas.

?Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap memberikan ruang kepada anak-anak muda dalam menyalurkan kreasi dan juga bakatnya. Selain itu, pihak Pemkot Surabaya akan memberikan ruang khusus terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Istana Menyapa

Istana Menyapa

• 2 years ago

Presiden Joko Widodo selalu disibukkan dengan kegiatan pemerintahan serta kenegaraan. Namun Presiden tak pernah luput untuk menyisihkan waktunya untuk menyapa warga di Tanah Air. 

Dibalik Kunjungan Kerja Istana

Dibalik Kunjungan Kerja Istana

• 2 years ago

Bagaimana kunjungan Istana tetap berjalan? khususnya saat negeri ini dilanda pandemi. Seperti apa protokol serta potret perjalanannya?

Respon Kritik Terhadap Presiden

Respon Kritik Terhadap Presiden

• 2 years ago

Presiden Joko Widodo merespon ramai kritik terhadap dirinya dari mahasiswa. Presiden menanggapi dengan santai dan menyatakan bahwa kritik adalah hal biasa. Presiden menegaskan fokusnya kini untuk menanggulangi pandemi covid-19. 

Agar Birokrasi Bisa Beradaptasi

Agar Birokrasi Bisa Beradaptasi

• 2 years ago

DPR merestui Presiden untuk mengubah nomenklatur kementerian di tengah masa jabatan. Perubahan nomenklatur itu demi beradaptasi dengan kondisi terkini.

Transformasi Demi Bumi

Transformasi Demi Bumi

• 2 years ago

Analisa BMKG menyebutkan dahsyatnya siklon Seroja dipengaruhi pemanasan global. Presiden Joko Widodo pun mendorong Indonesia dan dunia untuk menerapkan teknologi ramah lingkungan.