- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Pakar: Merubah Sistem Pemilu Merupakan Strategi Politik di Pemilu 2024
Nasional • 4 hours agoPengamat Hukum Tata Negara Ferry Amshari menyebut, upaya untuk merebah sistem pemilu tak lebih dari strategi politik untuk mempermudah kemenangan dengan mengorbankan kedaulatan rakyat.
"Jadi, mereka seolah-olah sedang mencari cara untuk memudahkan kemenangan, menambah jumlah kemenangan tanpa memikirkan kepentingan publik dan kepentingan partai yang lain. Padahal yang berdaulat itu publik. Publik lah yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen bukan ketua partai," ujar Ferry.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka memberikan kekuasaan lebih besar kepada rakyat. Dengan proporsional terbuka, rakyat lah yang menentukan calon legislatif (Caleg) mana yang akan menjadi anggota DPR bukanlah partai politik, dan itu sudah diatur undang-undang.
"Di Undang-Undang Dasar Pasal 22E Ayat 2, itu kan jelas dinyatakan bahwa pemilihan umum itu untuk memilih anggota partai politik. Jadi, yang mau dicoblos itu anggotanya yang kita pilih. Lalu, di putusan Mahkamah Konstitusi 22-24/PUU/VI/2008 kan sudah dimaknai bahwa yang konstitusional itu adalah dengan sistem proporsional terbuka," tambhanya.