NEWSTICKER

Tag Result: bpjs kesehatan

Pemprov Sumsel Meluncurkan Program Berobat Pakai KTP

Pemprov Sumsel Meluncurkan Program Berobat Pakai KTP

Nasional • 20 days ago

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melaunching Universal Health Coverage dengan program 'Sumsel Berkat' (Berobat Pakai KTP). Setiap masyarakat Sumsel mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan fasilitas kesehatan tingkat 3 hanya dengan menunjukkan KTP dan terintegrasi dengan data di BPJS Kesehatan.
 
Program ini dibentuk karena masih ada enam daerah dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yang belum masuk ke dalam program Universal Health Coverage. Hal ini dikarenakan anggaran setiap daerah yang berbeda serta fokus pembangunan yang juga berbeda.

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menyebut sejak 2019, Pemprov Sumsel telah terintegrasi sepenuhnya dengan BPJS Kesehatan. Terdapat 8,4 juta jiwa atau 96,5% warganya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga menyiapkan dana talangan bagi enam daerah di Sumatra Selatan yang belum masuk ke dalam Universal Health Coverage sebesar Rp46 miliar hingga akhir 2023.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan per 1 September 2023 sebanyak 27 provinsi dan 371 kabupaten/kota di Indonesia tergabung dalam Universal Health Coverage.

Diketahui sekitar 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3 ribu fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sudah menjadi mitra dari BPJS Kesehatan.

Hingga kini sebanyak 262,8 juta atau 94,6% penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan. 

Namun BPJS Kesehatan masih terus berupaya untuk memenuhi target peserta BPJS kesehatan pada 2024 yakni sebesar 98%. Target ini termasuk dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Salah satu yang dilakukan adalah mendorong pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota untuk membentuk program-program yang bisa bersinergi atau terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Proposal Perdamaian PKPU Amarta Karya Masuk Tahap Akhir

Proposal Perdamaian PKPU Amarta Karya Masuk Tahap Akhir

Ekonomi • 2 months ago

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero), yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari.

Ini Alasan  Kadinkes Kabupaten Malang Nonaktifkan 679 Ribu Peserta BPJS Kesehatan

Ini Alasan Kadinkes Kabupaten Malang Nonaktifkan 679 Ribu Peserta BPJS Kesehatan

Nasional • 2 months ago

Penonaktifan 679.721 peserta PBID Kabupaten Malang tersebut dilakukan untuk tahapan verifikasi atau pemadananan data kemiskinan.

Strategi Jitu BPJS Ketenagakerjaan Sejahterakan Pekerja Indonesia

Strategi Jitu BPJS Ketenagakerjaan Sejahterakan Pekerja Indonesia

Nasional • 2 months ago

Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan warganya. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanah dari pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkap bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja di Indonesia. Kelima program itu di antaranya, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

"Saat ini sudah ada 37 juta pekerja yang terlindungi dan kami (BPJS Ketenagakerjaan) saat ini mengelola Rp670 triliun dana pekerja yang kami kelola yang nantinya akan dipergunakan saat pekerja membutuhkan," kata Anggoro Eko Cahyo kepada Metro TV, Kamis, 3 Agustus 2023. 

Anggoro menjelaskan bahwa sektor pekerja mulai mengalami perubahan. Banyak pekerja formal beralih menjadi pekerja informal dan pekerja penerima upah menjadi bukan penerima upah. Itulah yang menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pekerja informal ini mempunyai resiko kerja dan harus dilindungi, dan ini adalah segmen yang menjadi fokus kita," ungkapnya. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan fokus melindungi tiga segmen. Tiga segmen itu adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi. 

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Pelayanan Diminta Ditingkatkan

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Pelayanan Diminta Ditingkatkan

Ekonomi • 2 months ago

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan jangan ada lagi pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan perawatan.

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025

Nasional • 3 months ago

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut ada potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, hal ini disebabkan BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami defisit hingga Rp11 triliun pada 2025.

Untuk 2023, dana jaminan sosial BPJS Kesehatan dalam kondisi aman sampai 2024. Sehingga nominal iuran BPJS Kesehatan masih normal. 

Namun Muttaqien menilai, perlu mengantisipasi terjadinya defisit tahun 2025. Adapun defisit kemungkinan terjadi di Agustus-September 2025.

Muttaqien menegaskan tidak ada kenaikan iuran pada 2023 dan 2023. Namun pihak DJSN belum bisa menjelaskan besaran persentase kenaikan iuran karena masih mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah klaim, peningkatan peserta dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak. 

Penyempurnaan Program JKN Perlu Dilakukan

Penyempurnaan Program JKN Perlu Dilakukan

Nasional • 3 months ago

Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Senilai Rp126 Juta

Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Senilai Rp126 Juta

Nasional • 3 months ago

PT Pos Indonesia Persero dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama joint marketing untuk meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan jumlah transaksi iuran peserta di Kantor Pos.

PT Pos Indonesia juga mengumumkan pemenang Racing Contest Joint Marketing untuk memacu semangat karyawan PT Pos Indonesia memenuhi target jumlah kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai wujud dari kerja sama joint marketing Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (5/7/2023) dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan kepada tiga ahli waris pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal dunia senilai total Rp126 juta. Semua pekerja tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendaftaran yang dilakukan di Kantor Pos.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Persero, Haris menjelaskan dalam kerja sama ini pihaknya tidak mengejar keuntungan bisnis semata. Namun lebih dari itu ada misi sosial yang diemban Pos Indonesia sebagai BUMN.

Sejalan dengan BPJS Ketenagakerjaa yang saat ini sedang gencar kampanyekan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah dengan tagline 'Kerja Keras Bebas Cemas'.

Di sela kegiatan monitoring dan evaluasi program Racing Joint Marketing, Pos Indonesia juga umumkan tiga pemenang Racing Contest Joint Marketing periode pertama yang dihelat sejak Maret hingga Mei 2023.

Para pemenang Racing Contest pendaftaran baru BPJS Ketenagakerjaan program BPU yaitu juara satu diraih Yoga Brahmantya dari Kantor Cabang Salatiga 50700 yang mendapat hadiah uang Rp15 juta. Juara 2 ialah Anis Citrawati dari Kantor Cabang Ungaran 50500 mendapat hadiah Rp10 juta dan juara 3 Sabrina Jeanette dari Kantor Cabang Nganjuk 64400 memperoleh hadiah uang senilai Rp6 juta.

Joint marketing antara Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan telah membawa banyak kemudahan khususnya bagi calon peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berada di daerah pedesaan (rural area).

Bank Muamalat Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan

Bank Muamalat Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan

Ekonomi • 3 months ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk atau Bank Muamalat menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial untuk Wasit Liga 1 dan Liga 2

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial untuk Wasit Liga 1 dan Liga 2

Nasional • 6 months ago

PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.

Hal itu disebabkan peran wasit yang begitu vital dan penuh risiko dalam sebuah pertandingannya, sering kali tidak disertai perlindungan. 

Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Ketua umum PSSI Erick Thohir menyerahkan langsung kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada perwakilan wasit, dalam gerakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem sepak bola Indonesia di Jakarta pada 13 April lalu. 

Dalam program ini, tercatat sebanyak 353 wasit serta asisten wasit Liga 1 dan Liga 2 mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

"Kita melihat dan kami percaya, pak Erick  sangat commited, karena tadi disampaikan punya nyali yang besar untuk membenahi. Kami BPJS Ketenagakerjaan langsung proaktif untuk menyampaikan beberapa gagasan, yang salah satunya adalah perlindungan untuk wasit," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap wasit direspons positif oleh wasit Liga 2, Rohani, yang sempat viral di media sosial karena terpaksa berjualan kembang tahu untuk mencukup kebutuhan hidupnya.

Ia berterima kasih kepada PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan, karena ia tidak perlu merasa khawatir lagi jika mengalami risiko saat sedang bertugas memimpin pertandingan. 

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI berkomitmen untuk melindungi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang terdiri dari asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, hingga suporter sepak bola. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Beri Perlindungan Pekerja

Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Beri Perlindungan Pekerja

Nasional • 7 months ago

PT Pos Indonesia bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan. Hal ini menjadi misi sosial yang patut untuk diberikan perhatian khusus.
  
Setelah sebelumnya memberikan kemudahan pada proses pendaftaran dan pembayaran, PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini berupaya untuk terus memperluas cakupan pesertanya. Keberadaan kantor pos dengan 4.195 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia hingga ke pelosok dapat memudahkan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PT Pos Indonesia yang telah berperan sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menambahkan terdapat 249.953 transaksi yang terjadi dan tercatat di seluruh outlet kantor pos, berupa pendaftaran pekerja bukan penerima upah (BPU) serta pembayaran iuran baik peserta BPU maupun peserta penerima upah.
 
PT Pos Indonesia sendiri memandang kolaborasi yang dijalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah misi sosial yang patut untuk diberikan perhatian khusus.
 
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris menyampaikan keprihatinannya terhadap kesejahteraan pekerja terutama pekerja bukan penerima upah yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, PT Pos Indonesia berupaya mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kampanye kerja keras bebas cemas.  

Tujuan dari kampanye ini sendiri berupaya untuk menjelaskan kepada calon peserta agar dapat secara sungguh-sungguh memahami manfaat yang diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ke depannya, PT Pos Indonesia bertekad untuk dapat mampu meningkatkan transaksi hingga tiga kali lipat lebih yaitu sebesar 850 ribu peserta baru yang mendaftar melalui Pos Indonesia.

Bedah Editorial MI: Biaya Persalinan Ditanggung Negara

Bedah Editorial MI: Biaya Persalinan Ditanggung Negara

• 1 year ago

Angka kematian ibu dan bayi masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Karena itulah, pemerintah akan menanggung biaya persalinan fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan. 

Kementerian Kesehatan mengungkapkan dalam dua dasawarsa terakhir angka kematian ibu melahirkan di Indonesia berkisar 300 per 100 ribu kelahiran. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jumlah itu sangat jauh bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang angkanya sekitar 70 kematian per 100 ribu penduduk. Indonesia menargetkan bisa menurunkan angka kematian ibu hamil hingga di angka 183 kematian per 100 ribu penduduk pada 2024. 

Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah memang berupaya keras menurunkan angka kematian ibu melahirkan melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) (2011-2014) untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Program serupa berlanjut melalui Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014. Namun, semua upaya itu belum signifikan menurunkan angka kematian ibu melahirkan. 

Tentu banyak faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka tersebut, di antaranya aksesibilitas pelayanan kesehatan, distribusi dan lokasi fasilitas kesehatan, jarak tempuh, serta transportasi dan biaya. Apalagi, masih banyak warga yang hidup kekurangan dan berdomisili di wilayah terpencil yang belum memiliki sarana kesehatan dan transportasi memadai. 

Laporan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 menemukan 16% persalinan masih terjadi di rumah. Melahirkan di rumah tentu meningkatkan risiko komplikasi seperti perdarahan yang bisa berujung kematian ibu. Data itu juga menyebut jumlah ibu yang memeriksakan kandungannya minimal empat kali selama kehamilan baru mencapai 74%, belum memenuhi target 76%.

Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini 12 Kriteria Rawat Inap Standar RS

Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini 12 Kriteria Rawat Inap Standar RS

• 1 year ago

Ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang merata. 

Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. 

Pemerintah Mulai Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Pemerintah Mulai Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

• 1 year ago

Peralihan kelas BPJS Kesehatan mulai diuji coba di 50 persen rumah sakit milik pemerintah sejak awal Juli 2022. Uji coba ini dilakukan secara bertahap pada 2023, hingga akhirnya impementasi jaminan kesehatan nasional (JKN) tunggal kelas standar beroperasi pada 2024.

5 Rumah Sakit Ini Mulai Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan

5 Rumah Sakit Ini Mulai Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan

• 1 year ago

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan sebanyak lima rumah sakit melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) peserta BPJS Kesehatan. Lima rumah sakit tersebut di antaranya RSUP Leimena Ambon, RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar dan RSUP Rivai Abdullah Palembang.

Uji coba bertujuan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah di tetapkan. Kriteria ini di antaranya ketersediaan tempat tidur yang maksimal empat dalam satu ruang rawat inap, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan serta untuk meningkatkan standar pelayanan keamanan dan kenyamanan peserta BPJS Kesehatan. 

Iuran JKP 2022 Disubsidi Rp900 M

Iuran JKP 2022 Disubsidi Rp900 M

• 2 years ago

Kementerian Keuangan menganggarkan Rp900 miliar untuk mensubsidi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022. Program baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut khusus bagi pekeja yang terkena PHK sebelum mencapai usia pensiun sehingga belum bisa mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 
 

BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Banyak Urusan

BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Banyak Urusan

• 2 years ago

Tidak hanya digunakan untuk memberikan proteksi dan jaminan layanan kesehatan masyarakat, kini BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat mendapatkan beberapalayanan publik. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi JKN mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik mulai dari jual beli tanah, ibadah haji, pembuatan SIM, STNK dan SKCK mulai 1 Maret mendatang. 

Kebijakan baru Jokowi tersebut mendapat kritik dari DPR di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin yang menyebut kebijakan tersebut lucu. Sementara Dirut BPJS Jesehatan Ali Ghufron Mukti berharap dengan aturan tersebut bisa memenuhi target 98% masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ada JKP untuk Korban PHK

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ada JKP untuk Korban PHK

• 2 years ago

Penetapan batas usia 56 tahun sebagai syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga berlaku bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu munculnya petisi menolaknya. Asosiasi serikat buruh juga menegaskan penolakannya terhadap Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyarata Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.

Namun sebenarnya pemerintah sedang menyiapkan skema baru sebagai jaring pengaman bagi para korban PHK. Skema baru itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya adalah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum berusia 56 tahun. 
 

Covid-19 dan Adaptasi Layanan BPJS Kesehatan

Covid-19 dan Adaptasi Layanan BPJS Kesehatan

• 2 years ago

BPJS Kesehatan memberikan dukungan melalui penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19 yang diharapkan dapat membantu percepatan pembayaran klaim yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit. Lalu apa lagi langkah nyata dan peran BPJS Kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia?