NEWSTICKER

Tag Result:

Jenazah Plt Ketua DPD Golkar Kubu Raya Ditemukan

Jenazah Plt Ketua DPD Golkar Kubu Raya Ditemukan

Nasional • 19 days ago

Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil ditemukan dalam keadaan meningggal dunia, Senin (15/5/2023). M Iqbal Zafarullah, hanyut sejauh 203 mil dan ditemukan di hilir Sungai Kapuas.

Tim Basarnas berhasil meneemukan M Iqbal Zafarullah, Senin (15/5/2023) malam. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sudarso, Pontianak, untuk keperluan autopsi.

Sebelumnya M Iqbal Zafarullah diduga telah melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat ke Sungai Kapuas, Minggu (14/5/2023). Ia melakukan hal itu usai mendaftarkan diri sebagai bacaleg di KPU Kubu Raya.

Korban sempat meminta izin keluar bersama istrinya. Di tengah jalan, tiba-tiba korban mengarahkan mobil ke arah Sungai Kapuas seperti hendak menceburkan diri. 

Istrinya yang ikut berada di dalam mobil kemudian menarik rem tangan, sehingga mobil terhenti. Namun, korban langsung keluar dari mobil dan melompat ke Sungai Kapuas.

DPD Tidak untuk Diobral

DPD Tidak untuk Diobral

Nasional • 3 months ago

Kabar baik datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Baik karena majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya menyangkut status mereka sebagai mantan terpidana, maupun kini eks pesakitan tak bisa begitu saja mencalonkan diri sebagai senator.

Dalam sidang putusan, majelis menyatakan bahwa frasa tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun tak lagi cukup sebagai syarat. Mereka tak bisa ujug-ujug bisa berkompetisi menuju Senayan.

Kalau dulu, pagi keluar dari penjara siangnya bisa mendaftar, kali ini tidak. Ada persyaratan tambahan, yakni mantan terpidana harus sudah melewati waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Mereka juga tetap diwajibkan secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Kita mengapresiasi Perludem yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pasal 182 Huruf G tersebut. Kita memberikan penghormatan kepada majelis hakim konstitusi yang dalam waktu singkat, hanya 1,5 bulan setelah uji materi diajukan, mengabulkan permohonan itu.

Melarang eks terpidana untuk bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah langkah apik demi menghasilkan senator yang baik. Ini keputusan cukup berkelas untuk mendapatkan wakil-wakil daerah yang punya integritas.

Bagaimana kita bisa berharap DPD berkualitas jika diisi oleh para bekas narapidana yang baru saja lepas dari penjara?

?Bagaimana kita bisa mengapungkan asa DPD berintegritas jika dihuni oleh para terpidana kasus korupsi yang baru saja keluar dari jeruji besi?

Harus kita katakan, syarat awal pencalonan anggota DPD jauh dari cukup untuk dapat menyaring orang-orang berkualitas dan berintegritas. Benar, bahwa mereka bisa mencalonkan diri asal mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana.

Akan tetapi, siapa yang bisa menjamin rakyat menjadikan hal itu sebagai pertimbangan utama untuk menjatuhkan pilihan? Ketika kedewasaan berpolitik kita belum begitu matang, tatkala politik uang masih memegang peranan, latar belakang kandidat sulit diandalkan sebagai saringan bagi pemilih.

Bedah Editorial MI: DPD Tidak untuk Diobral

Bedah Editorial MI: DPD Tidak untuk Diobral

Nasional • 3 months ago

Kabar baik datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Baik karena majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya menyangkut status mereka sebagai mantan terpidana, maupun kini eks pesakitan tak bisa begitu saja mencalonkan diri sebagai senator.

Dalam sidang putusan, majelis menyatakan bahwa frasa tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun tak lagi cukup sebagai syarat. Mereka tak bisa ujug-ujug bisa berkompetisi menuju Senayan.

Kalau dulu, pagi keluar dari penjara siangnya bisa mendaftar, kali ini tidak. Ada persyaratan tambahan, yakni mantan terpidana harus sudah melewati waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Mereka juga tetap diwajibkan secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Kita mengapresiasi Perludem yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pasal 182 Huruf G tersebut. Kita memberikan penghormatan kepada majelis hakim konstitusi yang dalam waktu singkat, hanya 1,5 bulan setelah uji materi diajukan, mengabulkan permohonan itu.

Melarang eks terpidana untuk bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah langkah apik demi menghasilkan senator yang baik. Ini keputusan cukup berkelas untuk mendapatkan wakil-wakil daerah yang punya integritas.

Bagaimana kita bisa berharap DPD berkualitas jika diisi oleh para bekas narapidana yang baru saja lepas dari penjara?

Bagaimana kita bisa mengapungkan asa DPD berintegritas jika dihuni oleh para terpidana kasus korupsi yang baru saja keluar dari jeruji besi?

Harus kita katakan, syarat awal pencalonan anggota DPD jauh dari cukup untuk dapat menyaring orang-orang berkualitas dan berintegritas. Benar, bahwa mereka bisa mencalonkan diri asal mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana.

Akan tetapi, siapa yang bisa menjamin rakyat menjadikan hal itu sebagai pertimbangan utama untuk menjatuhkan pilihan? Ketika kedewasaan berpolitik kita belum begitu matang, tatkala politik uang masih memegang peranan, latar belakang kandidat sulit diandalkan sebagai saringan bagi pemilih.

Anggota DPR-DPD RI Terpilih Ikuti Orientasi Nilai Kebangsaan

Anggota DPR-DPD RI Terpilih Ikuti Orientasi Nilai Kebangsaan

• 4 years ago

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggelar pemantapan nilai-nilai kebangsaan untuk anggota DPR dan DPD RI terpilih untuk periode 2019-2024. Presiden Joko Widodo hadir dan meresmikan orientasi nilai kebangsaan ini.