- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Lestari Moerdijat: RUU Kesehatan Jadi Instrumen Pemenuhan Hak Kesehatan Masyarakat
Headline News • 11 days agoWakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat atau Rerie, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus menjadi dasar membangun sistem kesehatan nasional. Hal ini guna mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
"RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik," kata Rerie dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/5/2023).
Rerie mengatakan penataan pelayanan kesehatan seyogyanya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien. Pendalaman terhadap hal itu diperlukan untuk memperkuat RUU kesehatan.
"Pelayanan kesehatan, harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia," ujar Rerie
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menuturkan ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan. Ia tak memungkiri muatan dalam RUU Kesehatan masih menuai kontra.
"Sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat," ucap Rerie.
RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.