NEWSTICKER

Tag Result: korupsi proyek bts 4g

Menanti Tersangka Baru BTS Bakti

Menanti Tersangka Baru BTS Bakti

Nasional • 18 days ago

Fakta-fakta baru terus terkuak di persidangan kasus BTS 4G Bakti. Sosok Jemy Sutjiawan terbukti paham seluk-beluk pengurusan dan pemenangan tender hingga bagi-bagi fee.

Diduga jemy juga terlibat upaya penghalangan proses hukum. Akankah Kejaksaan Agung segera menjerat tersangka baru?

Peran Jemy Sutjiawan di Pusaran Korupsi BTS 4G BAKTI

Peran Jemy Sutjiawan di Pusaran Korupsi BTS 4G BAKTI

Nasional • 18 days ago

Sosok Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo ternyata memiliki peran cukup kuat dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G BAKTI. Jemy Sutjiawan diduga kuat mengetahui seluk-beluk pengaturan tender hingga aliran uang ke beberapa pihak untuk pemberesan perkara korupsi BTS BAKTI yang saat itu masih diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Fakta ini terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BTS BAKTI. Jemy dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam kapasitasnya sebagai subkontraktor dari PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Nama Jemy sebenarnya sudah kerap disebut-sebut dalam pusaran korupsi BTS BAKTI. Pria 59 tahun ini sudah bolak-balik diperiksa oleh Kejaksaan Agung sejak 21 November 2022 silam. Nama Jemy juga sudah masuk daftar cegah sejak 7 Februari 2023.
 
Meski begitu, hingga kini ia belum juga menyandang status tersangka. Padahal, Jemy sudah jelas-jelas mengembalikan uang Rp36,8 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung pada 24 Maret 2023. Diduga, pengembalian uang bersumber dari margin pendapatan yang ia kantongi dari nilai proyek BTS sedikitnya Rp100 miliar.
 
Perusahaan Jemy mendapat pekerjaan 792 BTS dari konsorsium Fiberhome dengan nilai kontrak Rp850 miliar. Anehnya, meski status Jemy hanyalah subkontraktor, namun faktanya justru dia yang melobi untuk pemenangan PT Fiberhome Indonesia.

Hingga akhirnya, Fiberhome bersama dengan konsorsiumnya lolos memenangkan tender paket satu dan dua BTS BAKTI senilai Rp9,5 triliun.

Tidak hanya mengurus tender dan bagi-bagi setoran, Jemy Sutjiawan juga paham benar seluk beluk proyek BTS BAKTI. Dalam fakta persidangan terungkap, Jemy juga mengetahui dan turut membantu upaya penghentian penyelidikan kasus BTS BAKTI. Jemy juga diduga mengetahui soal bagi-bagi fulus ke DPR.

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI Kasus BTS 4G Kominfo

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI Kasus BTS 4G Kominfo

Nasional • 25 days ago

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G kominfo yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dalil yang diajukan tidak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo, Selasa, 29 Agustus 2023

Hendra menambahkan, seluruh aktivitas penyidikan menjadi ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Hendra, belum ada upaya penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Sebelumnya, LP3HI menilai KPK dan Kejagung lamban menindak pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi menara BTS 4G Kominfo. Kejagung dinilai enggan mendalami dana yang mengalir ke Menpora Dito.

Kongkalingkong Dana BTS

Kongkalingkong Dana BTS

Nasional • 26 days ago

Fakta-fakta baru perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti terus diungkap di persidangan. Aliran uang mengalir untuk pemberesan perkara terus dikulik. Akankah segera muncul tersangka baru?

7 Saksi Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi Menara BTS 4G

7 Saksi Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi Menara BTS 4G

Nasional • 1 month ago

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo dengan agenda menghadirkan tujuh orang saksi.

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Menkominfo Jhony G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif danTenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dalam persidangan kali ini, sebanyak tujuh saksi dihadirkan. Tujuh saksi tersebut adalah:

1. Penyedia Kemitraan Fiberhome Teknologi Indonesia Huang Liang.
2. Project Management Office BTS Jemy Sutjiawan.
3. Project Management Office BTS Deng Mingsong.
4. Dirut PT Telkom Infra Bastian Sembiring.
5. Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang.
6. Dirut PT Multi Trans Data Budi Prasetyo.
7. Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Frank Rinaldi.

Dalam sidang kali ini memfokuskan kepada pencocokan kronologi versi hakim dengan versi tuhuh orang saksi dan hakim juga ingin menggali masing-masing peran yang dijalankan oleh tujuh orang saksi tersebut.

Hakim Geram hingga Cecar 3 Pejabat BAKTI Kominfo

Hakim Geram hingga Cecar 3 Pejabat BAKTI Kominfo

Nasional • 1 month ago

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pejabat BAKTI Kominfo, Kamis 22 Agustus 2023. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar ketiga saksi agar tidak menutup-nutupi fakta di balik pembangunan proyek BTS.

Ketiga saksi tersebut adalah Senior Manajer Implementasi BAKTI Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi

Sejatinya ada empat saksi yang dijadwalkan hadir. Namun Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti, Dhia Anugrah Febriansa tidak hadir. Padahal, yang bersangkutan merupakan pihak paling dinanti-nantikan kesaksiannya. 

Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi Erwien selaku pihak yang diminta meninjau lokasi pembangunan BTS 4G. Hakim geram mengapa saksi tidak meninjau langsung ribuan titik tower BTS. Berdasarkan data, ada 7.904 area yang harus disurvei. Namun, hanya 5.618 lokasi yang disurvei oleh saksi.

Erwien bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah karena tindakannya hanya berdasarkan kontrak pembelian. Erwien juga menyebut, sisa lokasi tidak disurvei lantar konsorsium tidak menyanggupinya.

"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," ujar Erwien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ketua Majelis Fahzal Hendri mempertanyakan kesaksian Erwien. Sebab, dia seharusnya mendatangi semua titik, dan tidak mengacu kepada kesanggupan konsorsium.

"Bukan itu soalnya pak, konsorsium tidak sanggup, dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium?" ucap Fahzal.

Kemudian dalam persidangan juga terungkap bahwa ada ratusan menara BTS dibangun di tempat yang tidak seharusnya. Lokasinya disebut daerah yang sudah mendapatkan sinyal 4G.

Saksi selanjutnya adalah Puji selaku pihak yang menandatangani surat perintah membayar (SPM). Surat ini menjadi dasar cairnya dana untuk proyek BTS. Hakim geram karena menilai Puji menandatangani SPM tanpa melakukan pengujian.

Menurut hakim, sudah menjadi kewajiban Puji untuk mengecek terlebih dahulu sebelum menyetujui pembayaran mengingat syarat cairnya pembayaran adalah jika 100% pekerjaan selesai. 

Hakim pun mempertanyakan tindakan Puji, apakah dia memang tidak teliti atau mendapat arahan dari terdakwa. Puji bersikeras bahwa dirinya memang hanya memeriksa berkas secara administrasi yang sudah lengkap dan percaya data tersebut tanpa diuji lebih lanjut sehingga langsung mengeluarkan SPM.

Saksi ketiga yang diperiksa adalah saksi Guntoro selaku pihak yang melakukan survei untuk mencari calon penyedia yang memenuhi kualifikasi proyek BTS. Hal menarik yang disampaikan Guntoro adalah ternyata dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri ketika proyek BAKTI baru akan berjalan, tak lama setelah survei dilakukan.

Saksi mengaku proyek ini tidak akan bisa berjalan, karena menurut keilmuannya, pembangunan ribuan BTS dalam kurun waktu 8 bulan sangat berisiko. Guntoro menyebut, normalnya hanya 550 tower yang dapat dibangun per tahun. 

Enam Orang Dikonfrontir Soal Duit Rp27 Miliar dari S

Enam Orang Dikonfrontir Soal Duit Rp27 Miliar dari S

Nasional • 1 month ago

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam orang untuk mendalami status uang Rp27 miliar milik S. Kuat dugaan pengembalian duit bertalian dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Keenamnya adalah Irwan Hermawan, Anang Latif, Andika Honggowongso, Dasril, Rosi, dan, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan. Mereka masing-masing akan dikonfrontir seputar duit Rp27 milar tersebut.

Pendalaman status akan melihat tujuan dari penerimaan uang. Termasuk status orang yang diduga menyerahkan uang puluhan miliar tersebut kepada Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir diketahui menyerahkan uang kepada Kejagung sebesar Rp27 miliar berupa pecahan USD100 sebanyak 1,8 juta pada Kamis, 13 Juli lalu. Penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut.

Tentukan Status Uang Rp27 M Kasus BTS, Kejagung Panggil 6 Orang

Tentukan Status Uang Rp27 M Kasus BTS, Kejagung Panggil 6 Orang

Nasional • 1 month ago

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memanggil kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dan lima orang lainnya untuk mendalami asal uang USD1,8 juta atau Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung. Dana tersebut diduga berkaitan dengan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Pemanggilan dijadwalkan hari ini, Jumat 18 Agustus 2023. Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status uang sebanyak Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan rencananya penyidik bakal konfrontasi terhadap Maqdir, terdakwa Irwan Hermawan hingga terdakwa Anang Achmad Latif.

Selain ketiga orang tersebut, ada Andika, Dasril, dan Rossi yang dipanggil. Namun, peran ketiganya belum diketahui. 

Sebelumnya, Kejagung belum menentukan status dan menindaklanjuti pengembalian uang sebanyak Rp27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail. Uang puluhan miliar tersebut masih berstatus titipan.

“Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.

Kuntadi menyatakan penyidik masih mendalami proses pengembalian uang yang dilakukan Maqdir. Penyidik akan meminta keterangan Maqdir dalam waktu dekat.

“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.