Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya menunda deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon. Alasannya, untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Stephane.
"Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," kata Krishna, Senin, 5 Juni 2023.
Krishna menyebut polisi menemukan indikasi makelar kasus dalam penangkapan Stephane. Ia pun mengaku telah mengamankan sejumlah pihak terkait hal itu.
"Jadi ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap," sebut Krishna.
Stephane Gagnon merupakan warga negara Kanada dan jadi buronan Interpol Kanada. Stephane ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, saat tengah bersembunyi di sebuah villa di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 22 Mei 2023.
Pria berusia 50 tahun itu ditangkap berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon.
"Berdasarkan permintaan tersebut Reskrimum Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka," ujar Kanit I Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani.