Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ogah mengometari polemik gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia memastikan KPU akan menjalankan apapun putusan MK.
"Saya tidak mengomentari karena kami akan menjalankan apapun putusannya," ujar Afifuddin di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
MK masih menggelar sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara itu teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh enam penggugat, salah satunya pengurus PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.
Afif memastikan putusan MK nantinya tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Teranyar, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan pemerintah terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Dalam RDP tersebut, KPU memperlihatkan desain surat suara pemilihan anggota legislatif yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka dengan mencantumkan nama calon. Sedangkan jika menggunakan proporsional tertutup, pemilih hanya akan mencobol lambang partai politik.