Ilustrasi. (Medcom.id)
Jakarta: Pemilihan umum (pemilu) merupakan metode yang diterapkan untuk memungkinkan warga memilih wakil rakyat. Setiap negara pun memiliki dan menerapkan sistem pemilu yang berbeda.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat dalam sebuah negara demokrasi. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Sementara itu, pemilu memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (votes) menjadi kursi (seats) penyelenggara negara lembaga legislatif dan/atau lembaga eksekutif baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi. Yakni melalui konsekuensi setiap unsur sistem pemilihan umum terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.
Sistem pemilu di dunia
Sistem pemilu di setiap negara tentu saja berbeda. Melansir dari situs resmi KPU, sistem pemilu dibagi menjadi tiga. Berikut ini di antaranya:
1. Sistem Pluralitas/Mayoritas
Sistem ini juga dikenal sebagai sistem distrik. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk.
Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian
Block Vote dan
Party Block Vote. Nantinya, kandidat yang memiliki suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya.
Terdapat empat varian dalam sistem ini. Mulai dari
First Past the Post,
Alternative Vote,
Two Round System, dan
Block Vote.
2. Sistem Proporsional
Dalam sistem ini, proporsi kursi yang dimenangkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut. Varian dari sistem ini adalah
Proportional Representation dan
Transferable Vote.
3. Sistem campuran
Sistem ini merupakan perpaduan penerapan antara sistem pluralitas/mayoritas dan sistem proporsional. Varian dari sistem ini adalah
Parallel System dan
Mix Member Proportional.