Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib diabaikan. Khususnya, jika MK mengembalikan sistem pemilihan legisatif ke proporsional tertutup.
Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilihan umum (pemilu). Sebab, UUD tidak mengatur sistem pemilu.
"Sistem pemilu merupakan open legal policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden," ujar Luqman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Para pemohon perkara itu meminta MK mengubah sistem proporsional terbuka dengan mencoblos nama calon anggota legislatif dalam surat suara menjadi hanya mencoblos gambar partai saja.
Luqman berpendapat MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU. Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.
MK dinilai telah bertindak di luar wewenangnya jika mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Karena, dibuat di luar kewenangan MK, Luqman menyebut putusan itu tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna. Menurutnya, sistem pemilu merupakan domain pembentuk UU. Menurut Palguna, yang menjadi pertimbangan sentral bagi MK adalah apakah lembaga tersebut tepat untuk memasuki isu sistem pemilu itu sendiri.
"Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU," ujar Palguna.
Tri Subarkah