NEWSTICKER

Sanksi Tegas Menanti Polisi Terduga Pemerkosa Anak di Sulteng

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Sanksi Tegas Menanti Polisi Terduga Pemerkosa Anak di Sulteng

Siti Yona Hukmana • 3 June 2023 12:13

Jakarta: MKS, anggota polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. MKS dipastikan kena sanksi tegas bila terbukti melakukan tindak pidana.

"Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Ramadhan mengatakan Polres Parigi Moutong tengah mendalami dugaan keterlibatan MKS dalam pemerkosaan itu. Polda Sulteng disebut akan membantu dalam hal asistensi.

Ramadhan memastikan polisi tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat banyak itu. Baik Polda Sulteng maupun Polres Parigi Moutong dipastikan transparan.

"Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata jenderal bintang satu itu.

Polda Sulteng menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur ini. Yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu, AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini tujuh orang yang sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho beberapa waktu lalu.

Di samping itu, anggota Polri berinisial MKS belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sulteng masih melakukan pendalaman. Namun, MKS yang berpangkat Ipda telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)