Ilustrasi MPP Palembang, MPP terbesar di Indonesia. Foto: dok Kemenpan RB.
Jakarta: Kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital dinilai sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik.
?Melalui penerapan layanan publik yang baik, maka akan terkumpul data terkini dari masyarakat yang akan mendorong kualitas program yang tepat sasaran. Selanjutnya, program yang tepat sasaran juga akan kembali meningkatkan kualitas layanan publik. Skema ini menjadi kunci layanan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara (individu).
"MPP Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Layanan ini diprakarsai oleh Kementerian PANRB yang memberikan banyak inovasi, seperti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik: anytime, anywhere sehingga masyarakat tidak perlu memasukan data berkali-kali untuk mendapatkan berbagai layanan," tutur Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas, saat webinar dengan tema MPP Digital untuk Pemutakahiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut dia, penyelenggaraan MPP Digital ini sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan arahan Wakil Presiden untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menambahkan, saat ini Kementerian PANRB sedang dalam proses merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional melalui MPP Digital dengan layanan tahap awal berupa administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
"MPP Digital diharapkan dapat menjadi pelayanan publik berbasis elektronik Pemerintah Daerah yang terintegrasi dalam satu aplikasi," ujar Diah.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan data sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk pelayanan publik berisi berbagai informasi yang bersifat lintas sektor, yang dapat digunakan untuk integrasi program.
Selain itu, lanjut Maliki, dengan membangun satu sistem dan bagi pakai bersama akan diperoleh data yang konsisten. Proses ini akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, publik, sektor privat, dan semua stakeholder dalam mewujudkan open government sebagai pondasi utama menjalankan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang profesional.
Di sisi lain, Departement Head Digital Banking Product PT Bank Mandiri Arif Kurniawan mengatakan, peran Bank Mandiri dalam pengembangan MPP Digital dan optimismenya program ini dapat menjadi starting point yang sangat baik untuk memberikan pelayanan publik digital terbaik. Selain itu, dengan beberapa pengembangan, secara strategis aplikasi MPP Digital dapat mendukung program Satu Data dan menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat.
Dia mengatakan, diharapkan dengan adanya MPP Digital ini dapat mendorong kolaborasi dan menghapus ego sektoral sehingga akan menciptakan positive feedback loop antara layanan publik dan kualitas pelaksanaan program Pemerintah untuk masyarakat.
Kolaborasi program Regsosek dengan MPP Digital juga dapat menjadi titik awal terciptanya data profil penduduk yang sangat komprehensif, yang banyak dikenal dengan istilah Citizen 360, yakni program-program Pemerintah serta layanan Pemerintah dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh setiap individu masyarakat.
"Semoga inisiatif ini dapat terus dilanjutkan untuk melakukan kolaborasi program-program lainnya dalam kerangka Satu Data Indonesia," kata dia.