Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Said Abdullah. Dok. Banggar DPR
Jakarta: Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Said Abdullah, merespons sikap delapan fraksi di DPR yang menolak sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan proporsional tertutup. Salah satunya terkait pernyataan anggota Komisi III Habiburokhman bahwa legislatif bisa mencabut kewenangan MK bila sistem proporsional tertutup kembali diputuskan.
"Bapak Habiburokhman menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja. Pak Habiburokhman itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di MK," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 2023.
Said tak khawatir para legislator mengubah kewenangan MK bila pemilu sistem proporsional tertutup diketok melalui putusan MK. Sebab, putusan MK akan bersifat mengikat.
Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR itu meyakini semua pihak lebih sepakat untuk menyajikan Pemilu 2024 secara damai. PDIP juga berharap kompetisi politik berjalan sehat.
"Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," ujar said.
Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan DPR juga memiliki kewenangan tersendiri, apabila nantinya MK bersikeras memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Dia menyinggung soal budget di MK.
"Kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan. Apabila memang MK berkeras, kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya, begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan, mungkin itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.