Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada 2017. Siman sempat lolos dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.
"Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023.
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan secara resmi tersangka saat proses penahanan. Saat ini sejumlah bukti masih dikumpulkan.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya," ujar Ali.
KPK sejatinya pernah menetapkan tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar pada perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka itu batal karena Siman Bahar menang dalam sidang praperadilan.