Pemerintah menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (15/5/2023). RUU PPRT ditargetkan dapat disahkan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan dengan segera membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga sejak mendapat amanat Presiden Jokowi untuk mengkoordinasi pembahasan DIM tersebut pada April 2023.
Ida menyampaikan pembahasan DIM RUU PPRT hanya memiliki waktu relatif singkat. Pembahasan DIM RUU PPRT berjalan cepat dan lancar.
Ida berterima kasih kepada seluruh kementerian dan stakeholder yang sudah berupaya menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT, serta telah memberikan berbagai masukan serta aspirasinya.
RUU PPRT disusun untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kepastian ini mencakup pencegahan segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terjadap pekerja rumah tangga.
Selain itu, RUU ini dapat menciptakan hubungan harmonis antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.