Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ferdy Sambo, antara lain kuasa hukum Ferdy Sambo dianggap tidak profesional karena tidak mengikuti persidangan dengan baik. Poin lainnya, antara lain Ferdy Sambo terbukti sebagai aktor utama yang berperan sangat besar dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan ditolaknya pleidoi hari ini, rencananya sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada 31 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan duplik yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, pekan lalu jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. Menjawab tuntutan jaksa, pada sidang pembelaan giliran Ferdy Sambo membacakan pledoi yang diberi judul 'Pembelaan Sia-Sia'. Dalam pledoinya, terdakwa Ferdy Sambo kembali membantah adanya perencanaan pembunuhan di lantai tiga rumah Saguling.
Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa juga menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Menjawab tuntutan jaksa, dalam pledoinya Kuat Ma'ruf membantah ikut dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa juga menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Dalam pledoinya, Ricky Rizal mengaku menyesal mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk tidak berterus terang kepada penyidik Polri mengenai peristiwa di Duren Tiga.