Penyataan bahwa sitem pemilu bisa diubah di waktu injury time menjelang pemilu yang dilontarkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyulut kontroversi. Munculnya sinyal bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengubah sistem pemilu mendapat respons negatif dari berbagai pihak, terutama partai politik.
Makamah Konstitusi kembali membuat kejutan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa sistem pemilu bisa diubah di waktu injury time jelang pelaksanaan pemilu. Arief mencontohkan perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka pada 2008. Guru Besar Universitas Diponegoro ini mempertanyakan keterangan yang disampaikan ahli dari Perludem soal perubahan sistem pemilu merupakan open legal policy.
"Perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka itu diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi Pak Charles menyatakan itu semacam open legal policy yang memerlukan pendapat dari partisipasi publik. Apakah sekarang MK tak boleh memutus itu?" ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka, Selasa (9/5/2023).
"Dulu perubahan (sistem pemilu) dari tertutup menjadi terbuka itu waktunya juga pendek sekali loh," lanjutnya.
Pernyataan Arief Hidayat itu dinilai salah kaprah. Pasalnya pada 2008, MK tidak pernah mengubah sistem pemilu di Indonesia.
"Jadi yang diubah MK pada Putusan Nomor 22-24 Tahun 2008 itu dibacakan 23 Desember 2008 bukan dari tertutup ke terbuka, tetapi mengubah variabel dari salah satu sistem yaitu penentuan calon terpilih," jelas anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraeni.
Usulan dan tuntutan untuk memperbaiki atau mengubah sistem pemilu saat ini memang sempat diajukan oleh beberapa pihak. Mereka menilai, sistem pemilu proporsional terbuka memiliki sejumlah kekurangan dan perlu diperbaiki atau diubah.
Adanya tuntutan perbaikan sistem pemilu dan munculnya wacana bahwa sistem pemilu proporsional terbuka bisa diubah pada masa injury time menjelang pemilu, mengundang kritik dari sejumlah pihak. Pasalnya, sistem proporsional terbuka masih menjadi sistem pemilu yang terbaik dan dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini.
Mengubah sistem pemilu saat tahapan pemilu sudah berjalan dinilai mengganggu gelaran pesta demokrasi. Bahkan perubahan dari sistem terbuka menjadi tertutup disebut kemunduran dalam berdemokrasi.