Pro kontra keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya terjadi di luar KPK, tetapi juga di internal lembaga anti rasuah itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah siap untuk pensiun dan memiliki ancang-ancang untuk mengakhiri masa jabatannya di KPK. Sementara itu, melalui keterangan tertulis Firli Bahuri menyatakan bahwa dirinya masih berfokus pada menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Pimpinan KPK yang rencananya akan berakhir pada Desember 2023.
Ia memastikan tidak akan ada proses cacat hukum dalam proses pemberantasan korupsi. Namun, ia juga meminta dukungan kepada masyarakat apabila memang akhirnya masa jabatannya diperpanjang hingga Desember 2024.
Pro kontra perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang terjadi di berbagai kalangan mulai dari Pimpinan KPK, Komisi III DPR dan juga dari bebera ahli.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut, dirinya akan membahas putusan MK soal apakah diterapkan pada pimpiinan sekarang atau pimpiinan KPK pada periode selanjutnya. Meski begitu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan ini akan diterapkan pada pimpinan KPK Firli Bahuri.
Para ahli mengkhawatirkan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan mengandung unsur politik, beberapa ahli menyebut dikhawatirkan perpanjangan jabatan ini dijadikan alat tawar politik untuk menangkap lawan dan menyelematkan kawan.
Kekhawatiran juga datang dari mantan pimpinan KPK Febri Diansyah. Ia menyebut, adanya resiko indepedensi terhadap penegakan hukum, karena 2024 merupakan tahun politik. Selain itu, ia mengatakan pentingnya diadakan pengawasan terhadap lembaga-lembaga antikorupsi yang dapat menjadi senjata politik di 2024.
(M. Khadafi)