Momen arus balik Lebaran, setiap tahunnya dimanfaatkan pendatang baru ke Ibu Kota Jakarta untuk mengadu nasib. Akan tetapi, para pendatang tidak bisa serta-merta untuk menetap, melainkan wajib lapor terlebih dahulu ke pengurus RT dan RW setempat.
Banyaknya pendatang baru yang datang ke Ibu Kota Jakarta pada momen arus balik Lebaran 2023, pihak RT dan RW lebih tegas dalam melayani wajib lapor oleh para pendatang. Salah satunya, RT 07 RW 07, Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat.
Wakil Ketua RT 07 RW 07, Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat, Bambang mengatakan bagi warga pendatang yang membawa keluarganya untuk tinggal sementara di wilayahnya wajib melapor, namun jika selama dua minggu tidak ada laporan pihak RT inisiatif mendatangi pendatang tersebut, untuk didata.
"Kami monitor dua minggu, jika ada warga yang kira-kira membawa sanak saudaranya datangke tempat kami dan tidak proaktif kamu berusaha inisiatif datang ke tempat mereka untuk mendata," ucap Wakil Ketua RT 07 RW 07, Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat, Bambang.