NEWSTICKER

Berang Bongkar Pencucian Uang di Transaksi Janggal Rp349 T

N/A • 25 March 2023 19:50

PPATK memastikan ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal yang ditemukan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Namun, DPR terkesan kesal dan tidak mendukung upaya PPATK membuka TPPU tersebut.

"Tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, kepala komite apalagi Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik, sesuka-sukanya," ujar anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia mengaku kesal dan tak setuju dengan statement PPATK yang seakan menggiring opini dan membuat keributan di publik. 

"Pahami juga, banyak yang tidak satu frekuensi pemahaman keilmuannya dengan bapak-bapak (PPATK) yang pintar-pintar ini," kata Arteria Dahlan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap DPR yang tidak memberi apresiasi atas kinerja PPATK mengungkap data transaksi yang mencurigakan. MAKI mendesak agar DPR membuat panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki laporan PPATK. 

"Mestinya DPR membuat pansus kalau nanti akhir Maret itu, termasuk untuk memanggil penegak hukum yang nakal," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)