Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Ketua hakim banding, memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal, dan 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.
"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
(M. Khadafi)