NEWSTICKER

Bingung Bawa Mayat, Alasan Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Potong Tubuh Korbannya

Bingung Bawa Mayat, Alasan Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Potong Tubuh Korbannya

Triawati Prihatsari • 30 May 2023 14:52

Sukoharjo: Pelaku mutilasi di Sukoharjo mengakui sempat gemetar usai membunuh korban dengan pukulan pipa besi. Meskipun telah menyiapkan kantong plastik sebelum membunuh korban, pelaku Suyono, 50, warga Laweyan Solo mengaku tidak berniat untuk memutilasi tubuh korbannya.

Pelaku mengaku hanya berniat membunuh korban tanpa memutilasinya. Namun, saat mengetahui korbannya Rohmadi, 51, warga Keprabon, Banjarsari, Solo, sudah tidak bernyawa, muncul niat memutilasi karena kebingunan membawa mayat korban.

"Saya ndak berniat motong-motong. Makanya saya sempat takut dan gemetar, saya jalan-jalan di dalam ruang selama satu jam memikirkan cara membawa mayat," tutur pelaku di Polres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023.

Dengan memutilasi korbannya, memudahkan pelaku membawa mayat dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Pelaku meminjam pisau sepanjang 30 sentimeter milik tetangganya dan menggunakan untuk memutilasi korban.

"Saya teringat kalau tetangga saya ada yang jualan sate kambing. Lalu saya pulang ke rumah dan meminjam pisau ke tetangga," bebernya. 

Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku potongan tubuh korban dibuang di tiga tempat terpisah.

"Saya buang di tiga tempat untuk menghilangkan jejak. Saya kapok dan menyesal saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya menyesal sekali. Saya menyesal sekali," ungkapnya. 

Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi, 51, warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo. Pelaku membunuh korban untuk menguasai harta korban demi melunasi utang yang dimilikinya.

"Motif dari pelaku Suyono, 50, warga Laweyan Solo ini adalah ingin menguaaai harta korban. Jadi ingin menguasai sepeda motor korban. Karena diketahui pelaku ini memiliki utang," papar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, di Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Whisnu M)