NEWSTICKER

Polresta Cilacap Bongkar Kasus TPPO, Korban Capai 165 Orang

N/A • 6 June 2023 21:53

Polresta Cilacap membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi mencarikan pekerjaan untuk para korbannya. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku. 

Polisi menangkap dua orang pria berinisial T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan S (51) warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu. Keduanya merekrut warga dan menjanjikan pekerjaan ke luar negeri. Padahal, keduanya tidak memiliki izin resmi menyalurkan pekerjaan tersebut.  

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan pelaku menarik biaya dan memperdaya 165 korban mulai dari Rp5 juta hingga Rp30 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, namun setelah mereka membayar dan mendapat pelatihan, para korban tidak kunjung berangkat. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)