Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan evaluasi operasional dan perizinan kafe Holywings menyusul ditemukannya pelanggaran perizinan yang dilakukan tempat hiburan tersebut. Manajemen Holywings di Jakarta turut hadir dalam rapat evaluasi tersebut.
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh Holywings. Di antaranya beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Adapun dari hasil pantauan dinas-dinas terkait menemukan Holywings menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat.
Sementara itu, Manajemen Holywings meminta maaf kepada masyarakat perihal materi promosi yang melecehkan nama Maria dan Muhammad. Manajemen Holywings menjelaskan materi promosi tersebut merupakan materi promosi reguler yang sudah berjalan selama tiga bulan, dan satu minggu sekali.
Manajemen Holywings menjelaskan konsep promonya adalah menggunakan nama-nama tertentu di minggu tersebut. Jika nama yang digunakan dalam minggu itu sesuai dengan ID atau KTP pelanggan yang datang ke Holywings, maka orang tersebut akan mendapatkan minuman beralkohol gratis.
Berkaitan dengan nama Muhammad dan Maria, Manajemen Holywings mengaku kecolongan dan tidak mengetahui kedua nama tersebut digunakan dalam materi promosi di media sosial. Pihaknya mengaku dirugikan atas tindakan oknum tim promosi yang kini tengah menjalani pemeriksaan polisi.