Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan lebih dari 20 ribu personel TNI-Polri masuk sebagai daftar calon pemilih Pemilu 2024. Temuan tersebut adalah hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Bawaslu mengungkap terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai calon pemilih di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi dan Lampung.
Sementara itu, sebanyak 9.198 anggota Polri juga tercatat sebagai calon pemilih di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Maluku.
Personel TNI-Polri yang masih dicatat sebagai pemilih itu merupakan dua dari delapan kategori calon pemilih yang tidak memenuhi syarat. Terkait dengan tugas pokoknya menjaga keamanan nasional, TNI dan Polri adalah lembaga yang jajarannya diwajibkan tidak partisan kepada partai politik, calon legislator dan capres-cawapres.