KPU Minta Bawaslu Buktikan Temuan 6,4 Juta Calon Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
N/A • 31 March 2023 13:06
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait enam juta lebih pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan metode uji petik terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya meminta Bawaslu bukti autentik terkait temuan tersebut.
"KPU terbuka dalam mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Bawaslu. Dalam memberikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti autentik sesuai dengan PKPU Nomor 7/2022," ujar Betty melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Melalui rilis resmi pada Rabu (29/3/2023) lalu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap 6,476 juta pemilih TMS dapat dibagi ke dalam delapan kategori.
Lebih dari lima juta di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.
"Perlu disampaikan bahwa dalam rangka memperbaiki penataan TPS yang dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk kerja-kerja, pantarlih melakukan coklit di lapangan dengan menyertakan pertimbangan geografis," ujar Betty.
Kategori pemilih TMS lainnya adalah warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang prajurit TNI, dan pemilih yang anggota Polri.
Anggota TNI/Polri yang tercatat sebagai pemilih berdasarkan temuan Bawaslu mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan, pemilih bukan penduduk setempat jumlahnya sebanyak 78 ribu lebih.
"KPU sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehingga layanan pindah penduduk dan berubah status menjadi TNI/Polri akan terinformasi langsung kepada KPU," terang Betty.
Ia menegaskan bahwa kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu 2024 dilakukan secara de jure. Artinya, perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah.
KPU sendiri telah menyelesaikan proses coklit menuju agenda pleno terbuka di tingkat kelurahan/desa dalam rangka menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Menurut Betty, data coklit masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan pemilih TMS hasil temuan Bawaslu berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan suara. KPU pun diminta untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terakit delapan kategori pemilih TMS Bawaslu.
Mita berpendapat, pemilih TMS muncul karena nihilnya dokumen atau syarat untuk mencoret data pemilih. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, misalnya, pantarlih tidak otomatis mencoret karena tidak mendapati surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
"Akhirnya, akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya. Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Mita.
(Thirdy Annisa)