Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan penataan PKL di lokasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
PKL di kawasan Tanah Abang ditata karena para pedagang berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga menghambat arus lalu lintas di sekitar.
"Hari ini kita lakukan penataan PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanah Abang," kata Budi di Pasar Tanah Abang, Kamis (13/4/2023).
Budi mengatakan pihaknya mengamankan tiga gerobak PKL berikut empat meja kayu dan gantungan baju di kolong Pasar Blok G Tanah Abang.