NEWSTICKER

Tuntutan Eliezer Sudah Pertimbangkan JC, Pakar: Harusnya Lebih Ringan

30 January 2023 14:10

Tuntutan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut sudah mempertimbangkan status justice collaborator. Namun, pakar menyebut seharusnya Eliezer dihukum lebih ringan jika sudah mempertimbangkan status tersebut. 

"Logikanya, kalau yang lain seumur hidup dan delapan tahun, Eliezer harus lebih rendah (hukumannya)," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan dalam program Breaking News Metro TV, Senin (30/1/2023).

Dalam sidang replik, Richard Eliezer meminta keringanan dengan menyebut Pasal 48 dan 51 KUHP sebagai alasan pembenar bahwa dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo. Namun, Jaksa menolak dan menyebut nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Asep mengatakan bahwa pasal yang diajukan sebagai alasan pembenar oleh Richard Eliezer sudah benar. Namun, Asep juga memahami kondisi yang dialami oleh jaksa penuntut umum yang hanya membacakan putusan dari jaksa agung.

Kini, seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hanya menunggu vonis hakim. Asep berharap, hakim sebagai "wakil Tuhan" dapat menentukan vonis secara adil.