NEWSTICKER

Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

N/A • 22 May 2023 16:32

Polisi telah menemukan titik terang dalam kasus tewasnya putri PJ Gubernur Papua Pegunungan. Teman lelaki korban AN ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Diketahui, AN (22) merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Semarang. AN mengaku mengenal korban ABK (16) pada 3 Mei 2023 melalui media sosial. Kemudian AN dan ABK bertemu pertama kali pada 18 Mei 2023.

Mulanya, AN menjemput ABK di rumahnya, kawasan Plamongan Indah. Kemudian ABK dibawa ke kos-kosan di daerah Pawiatan Luhur.

Di sana AN sudah menyiapkan minuman keras untuk dinikmati oleh keduanya. Menurut pengakuan tersangka, usai menenggak miras keduanya berhubungan.

Setelah itu, ABK merasa mual dan kejang, lalu AN membawa ABK ke rumah sakit dengan bantuan tetangga kos tersangka yang kini berstatus saksi. Usai dari rumah sakit, tersangka kemudian menghubungi keluarga korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga meninggal dunia karena Asfiksia dan keracunan.

Asfiksia adalah penyakit yang menyerang paru-paru, pembuluh darah, hingga jaringan tubuh. Asfiksia juga dapat membuat penderitanya sesak napas atau kesulitan untuk menarik maupun menghembuskan napas.

Kini, AN dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pasal 338 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)