NEWSTICKER

Polrestabes Semarang Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

N/A • 24 November 2022 23:18

Aparat Polrestabes Semarang meringkus dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Uang palsu ini dijual secara daring melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram sesuai dengan pesanan pembeli. 

AMH dan AWS diringkus aparat Polrestabes Semarang karena telah menjadi pembuat dan pengedar uang palsu. Hal ini terungkap dari laporan salah satu warung makan yang menerima pembayaran dengan uang palsu dari seorang pembeli. 

Dari penelusuran, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar AWS dan pembuat uang palsu AMH di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah memproduksi uang palsu sejak 10 bulan terakhir. Uang palsu ini kemudian dijual secara daring, setiap tiga lembar uang palsu nominal Rp100 ribu dijual seharga Rp100 ribu.

Selain mengangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu mesin cetak, kertas, cat semprot dan ratusan lembar uang palsu siap edar pecahan Rp100 ribu. Atas perbuatannya, dua tersangka terancam 15 tahun penjara.
(Nopita Dewi)