Eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, dituntut pidana mati karena diduga menjual barang bukti narkoba. Sementara, Eks Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, yang dituntut 20 tahun penjara, mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Melalui kuasa hukumnya, Dody kembali mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Sementara itu, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Saat bersaksi di persidangan, Linda mengaku pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa.
Doddy dan Linda dinilai berani mengungkapkan skandal yang diduga diotaki Teddy Minahasa selama persidangan berlangsung. Akankah keduanya bisa menyandang status justice collaborator?
Sebelumnya, orang tua Dody menuliskan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Menkumham, meminta anaknya dijadikan justice collaborator.