Perubahan
nama jalan di Jakarta berkonsekwensi terhadap harus segera diubahnya data kependudukan warga yang tinggal di alamat bersangkutan. Untuk KTP, sedikitnya ada 50 ribu yang harus diganti. Padahal data dalam KK, SIM, bank, pajak dan lain sebagainya juga harus diubah.
"Kami sedang inventarisasi dan pendataan siapa yang
harus diubah datanya, Kemendragi menyiapkan supervisi. Kalau Dukcapil DKI Jakarta ada kesulitan, kami bantu dan sediakan blangko KTP yang diperlukan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tentang proses perubahan data kependudukan bagi warga yang alamatnya berubah.