Satlantas Polres kota Bengkulu membubarkan aksi balap liar yang digelar sejumlah pelajar dan mahasiswa di beberapa titik di jalan raya kota Bengkulu. Dalam pembubaran aksi balap liar tersebut sebanyak 17 unit sepeda motor berhasil disita polisi dan akan ditahan selama 1 bulan kedepan.
Pembubaran aksi balap liar ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Bengkulu yakni di Jalan Pembangunan Padang Harapan, pantai wisata Pasir Putih dan di kawasan wisata Pantai Panjang kota Bengkulu.
Satu persatu sepeda motor milik para pelaku balap liar yang mayoritas masih berstatus mahasiswa ini langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Mapolresta Bengkulu untuk diberikan sanksi berupa surat tilang dan penahanan kendaraan sepeda motor selama satu bulan lebih.
Dari 17 sepeda motor yang berhasil diamankan, rata-rata menggunakan knalpot besi serta tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya seperti spion dan helm. Selain itu kendaraan tersebut juga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan misalnya SIM dan juga STNK.
Pembubaran aksi balap liar ini dilakukan Satlantas Polresta Bengkulu setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi balap liar dan juga suara knalpot yang bising.