Buntut dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada salah satu siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Yogyakarta, Ombudsman perwakilan Yogyakarta akan memanggil guru bimbingan dan konseling yang diduga meminta siswi menggunakan jilbab untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami belum pada satu kesimpulan memaksa atau tidak memaksa. Tapi memang dari cerita yang beredar di media yang bisa kita baca, ada upaya dari guru untuk memakaikan pakaian identitas keagamaan itu kepada siswi. Apakah itu memaksa atau tidak, nanti kita akan cek di penjelasannya guru bimbingan dan konseling pada Rabu mendatang," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Yogyakarta, Budi Masthuri, Senin (01/08/2022).
Sebelumnya dugaan pemaksaan memakai jilbab itu terjadi pada 19 Juli 2022, saat masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Akibat kejadian ini, siswi tersebut akhirnya memutuskan untuk pindah sekolah.
Sementara itu dalam Pasal 1 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah tertulis jelas bahwa penggunaan pakaian khas keagamaan harus sesuai dengan keyakinan para peserta didik. Penerapan pakaian khas sekolah harus memperhatikan hak anak didik untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pihak sekolah tidak diperkenankan untuk membuat aturan yang melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini. Sekolah yang melanggar dalam peraturan menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.