NEWSTICKER

KPU Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

N/A • 14 August 2022 18:07

KPU menyatakan parpol yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran sampai Minggu (14/8/2022), akan dinyatakan gugur. KPU memberi batas waktu pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

Pada kesempatan hari terakhir ini dimanfaatkan Parsindo dan Partai Republiku untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Partai Parsindo datang pada Minggu (14/8/2022) pagi ke kantor KPU dan disusul Partai Republiku pada siang harinya. Pada hari ini juga dijadwalkan pendaftaran terakhir bagi sepuluh parpol lainnya. 

Kepala DIV Bidang Teknis KPU Idham Holik menyatakan akan melakukan konferensi pers pada Pukul 00.00 WIB setelah pendaftaran ditutup. Idham juga menyampaikan tidak ada masa perpanjangan lagi. 

"Nanti pada pukul 00.00 WIB kami (KPU) akan melakukan konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran," jelas Idham kepada awak media. 

Selain itu, Kepala DIV Bidang Teknis KPU juga menyampaikan untuk perbaikan dokumen hanya akan dilakukan pada tanggal 15-28 September 2022 pascatahapan verifikasi administrasi, dan hanya diperbolehkan bagi partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Yoga Adhitama)

Tag