Gayus Lumbuun Ingatkan Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
31 January 2023 21:30
SHARE NOW
Rangkaian sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk akan memasuki tahap-tahap akhir, yakni pembacaan vonis. Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan peringatan adanya 'Gerakan Bawah Tanah' yang didukung dengan informasi valid.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Hakim, Gayus Lumbuun mengatakan yang perlu diantisipasi majelis hakim yakni psikis dibandingkan ancaman fisik.
"Saya lebih tertarik dengan pengamanan bukan secara fisik tapi mengantisipasi soal pengaruh, itu penting. Jadi kalo fisik saya fikir dari awal hakim punya naluri, kewaspadaan dan seringkali hakim justru meminta safe house atau meminta dipindahkan persidangannya," kata Mantan Hakim Gayus Lumbuun saat wawancara dalam program Top News Metro TV, Selasa (31/1/2023).
Ia melihat ancaman yang paling nyata bukan fisik tetapi ancaman psikis baik. Menurutnya, pernyataan dari Menko Polhukam, Mahfud MD soal 'Gerakan Bawah Tanah' menjadi peringatan untuk semua pihak karena gerakan mempengaruhi hakim bisa datang dari pihak manapun baik yang meringankan maupun memberatkan vonis terdakwa.
Gayus Lumbuun juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membentuk opini pribadi jelang sidang vonis yang dikhawatirkan dapat menjadi pengaruh yang buruk.
Diketahui, Sambo dkk telah mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. JPU sendiri menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup, sementara Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun.