Kasus "staycation" syarat perpanjangan kontrak kerja pegawai di Cikarang masih terus bergulir. Berbagai bantuan pendampingan diberikan kepada korban.
Berbagai upaya pendampingan terus diberikan kepada AD korban pelecehan seksual di tempat kerja dengan syarat "staycation" dari sebuah perusahaan di Cikarang. Korban menerima bantuan dalam bentuk pendampingan hukum dan psikolog, untuk memulihkan trauma yang dialami korban dan penyelesaian kasus.
Korban juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Investigasi LPSK tengah mendalami permohonan yang diajukan dengan meminta keterangan korban secara lengkap. Keterangan korban digunakan untuk memutuskan perlindungan seperti apa yang akan diberikan kepada korban. Bahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, LPSK membentuk tim khusus pengusutan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
"Tim LPSK akan melakukan pendalaman dan penelaahan informasi dari penyidik dan lain-lain. Kemudian, hasil penelaahan dan investigasi tersebut akan disampaikan oleh tenaga ahli di sidang pimpinan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat (12/5/2023).
Livia Istania menambahkan ke depan, perlu ada pengaturan di tempat kerja sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja.
"Perlu ada pengaturan di tempat kerja sebagai bentuk pencegahan, tetapi kalau sampai terjadi harus melapor ke mana? Jangan sampai melapor kepada orang yang memberikan penilaian terhadap kinerja, tentu saja korban tidak akan berani melaporkan dan perusahaan harus membuat mekanisme pelaporan yang independen," tambahnya.
Sebelumnya, informasi kasus "staycation" terhadap karyawati ini, pertama kali mencuat di dunia maya. Dalam unggahan salah seorang warga yang mengungkapkan persyaratan "staycation" diterapkan oleh salah satu perusahaan, untuk perpanjangan kontrak kerja.
(M. Khadafi)