NEWSTICKER

Perjalanan Kasus Mario Dandy CS Hingga Jalani Sidang Hari Ini

N/A • 6 June 2023 13:03

Proses hukum Mario Dandy berjalan kurang lebih tiga bulan, hingga akhirnya jaksa menyatakan berkas perkara Mario telah layak untuk disidangkan. 

Kasus bermula dari, Mario Dandy yang menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023. Saat itu David yang sedang berada di rumah temannya mendapatkan pesan WhatsApp dari AG yang merupakan mantan kekasihnya, untuk mengembalikan kartu pelajar. 

Namun, saat David keluar dari rumah temannya sudah ada AG, Mario dan Shane Lukas. Pada saat itu Mario membawa David ke sebuah gang yang gelap dan terjadilah penganiayaan.

Video penganiayaan tersebut tersebar luas di internet dan menjadi perhatian publik, terlebih David masih berusia di bawah umur. Usai mengalami penganiayaan, David dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada dan dirawat selama 53 hari. Tim dokter mengatakan, saat David tiba di rumah sakit dengan kondisi koma dan infeksi parah karena cidera. 

Selama dirawat, david mendapatkan perawatan multi aspek treatment. Kondisi dan kesadarannya mulai membaik di minggu keempat, dimana ia mulai bisa memberikan respon mengedipkan mata danmenggerakan jarinya. 

Proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, AG, Shane Lukas dan beberapa pihak lain. Mario dan Shane ditahan di Polres Jakarta Selatan. Sementara AG, proses persidangannya digelar secara ngebut dan mendapatkan hukuman tiga setengan tahun penjara. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Mario Dandy ke Rutan Cipinang pada 26 Mei 2023. namun, empat hari berselang yaitu pada 31 Mei 2023 Mario dipindahkan ke Lapas Salemba bersama 18 warga binaan lainnya. 

Kini Mario tinggal menunggu masa persidangannya yang akan digelar pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan diadili bersama dengan Shane Lukas.

Diketahui, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)