Berkas perkara pembunuhan berencara Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kejahatan yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi siap disidangkan, Rabu (28/9/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum, Fadil Zumhana mengumumkan berkas perkara atas dua kasus yakni pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dari kasus tersebut sudah lengkap. Dengan demikian, penyidik wajib segera menyerahkan para tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke kejaksaan untuk disidangkan.
Kedua tindak pidana yang digabungkan dalam satu dakwaan itu secara rinci adalah kasus pembunuhan Brigadir J dengan lima tersangka. Dari semua tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan dan menjalani wajib lapor.