NEWSTICKER

Perludem Minta PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu

N/A • 7 April 2023 17:22

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU soal penundaan pemilu seharusnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dewan Perludem, Titi Anggraini, menyebut tidak ada alasan PN Jakpus untuk menerima gugatan Partai Berkarya. Ia meminta permohonan itu ditolak, karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa pemilu. 

Meski mengaku belum menerima surat dari PN Jakpus, namun KPU berjanji akan mengerahkan upaya maksimal untuk menghadapi Partai Berkarya, termasuk menggandeng kuasa hukum dan saksi apabila diperlukan. 
 
Sidang perdana gugatan perdata Partai Berkarya akan digelar di PN Jakpus, Senin (17/4/2023). 

Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, yakni Ketua majelis hakim Bambang Sucipto, Hakim anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir. 

Sebelumnya, Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima menggugat perdata KPU di PN Jakpus. Salah satu petitumnya adalah Partai Berkarya minta KPU menunda tahapan pemilu, sampai mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

Partai Prima menang gugatan terhadap KPU dan PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)

Tag