Mendorong Penguatan Restorative Justice sebagai Undang-Undang
19 March 2023 07:31
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak dalam disertasi doktoral-nya berargumen, restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian masalah hukum dalam bentuk undang-undang.
Ia juga melandasi argumennya dalam pengalamannya sebagai perwira polisi yang memberlakukan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kombes Pol. Calvijn dalam disertasinya melakukan pendekatan teori economic analysis of law besutan Profesor Indriyanto Seno Adji, selaku promotor dari kajian dan persidangan ini.
Dalam kesimpulannya, Kombes Pol Calvin mengatakan bahwa dengan menerapkan restorative justice, maka biaya negara mengurus narapidana di lapas over kapasitas akan terkendali.
Ia berpendapat bahwa progresivitas pemberlakuan restorative justice sebagai undang-undang akan menyelaraskan mekanisme penggunaan restorative justice dari tahap penyelidikan hingga pengadilan, dan tidak digunakan di tengah proses hukum yang telah berlangsung.
Ke depannya sebagai bentuk aspirasi akademik, UPH akan turut mendorong disertasi Calvijn untuk dikaji secara formil sebagai landasan akademik pembentukan UU dalam KUHAP.
Dalam penulisan dan interpretasi akademik yang sempurna, Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak memperoleh predikat nilai sempurna dengan IPK 4.00.