Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah bantuan provinsi (Banprov) 2020.
Pada saat sidang berlangsung di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Banprov 2020 lalu, Erwan mengungkapkan, kasus yang sebenarnya.
Dalam kasus korupsi penyunatan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, terbongkar adanya nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berinisial OS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Terdakwa dengan gamblang menyebut dugaan keterlibatan OS, mulai dari awal perencanaan, proses pencairan hingga penerimaan uang hasil potongan yang mencapai Rp7,5 miliar. Terdakwa menegaskan, Wakil Ketua DPRD OS berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50% terhadap bantuan hibah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dedi Frangky mengaku baru mengetahui nama OS pada sidang kali ini. Karena, pada saat pemeriksaan sebelumnya, para terdakwa tidak menyebutkan nama OS sebagai pengatur dana bansos.
Kuasa Hukum Terdakwa Muchlis meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dapat mengembangkan perkara dana hibah Banprov Jawa Barat.
(M. Khadafi)