Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti. MK belum menjadwalkan sidang putusan pemilu karena perkara tengah berjalan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait putusan majelis hakim konstitusi. Lantas, ajakan DPR agar masyarakat mengabaikan keputusan MK bila mengabulkan sistem proporsional tertutup tidak harus ditanggapi pada saat ini.
Fajar menyebut nantinya Keputusan MK terhadap sebuah perkara bersifat final dan mengikat, sehingga apapun putusannya nanti tentu harus dihormati. Saat ini uji material Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilu memang masih berlangsung MK belum memastikan kapan akan melaksanakan sidang putusan.