NEWSTICKER

MK Belum Putuskan Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

N/A • 29 May 2023 11:52

Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan waktu pembacaan putusan uji materi sistem proporsional terbuka sejak sidang pemeriksaan terakhir yang digelar pada 23 Mei 2023.

Salah satu alasan MK belum memutuskan pembacaan uji materi sistem Pemilu karena hakim belum menggelar Rapar Permusyawaratan Hakim (RPH). Saat ini MK masih menunggu pihak-pihak terkait untuk menyampaikan kesimpulan para hakim setelah mengikuti tahapan persidangan.

Masa tenggang untuk mengumpulkan kesimpulan dari pihak terkait yakni 31 Mei 2023. Setelah kesimpulan dari pihak terkait sudah terkumpul, sembilan hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat pertimbangan-pertimbangan hingga pengambilan keputusan.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)