Unit Reskrim Polsek Pademangan menggrebek sebuah rumah tempat produksi minuman keras (miras) jenis ciu oplosan di Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2023). Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga sekitar.
Penggerebekan ini dilakukan berawal dari seringnya tawuran yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda di Pademangan, Jakut. Diketahui, mereka sering mengonsumsi miras itu sebelum melakukan tawuran.
Polisi berhasil menyita 15 kilogram ragi, 25 kilogram gula pasir, 25 kilogram beras ketan, dan tujuh jeriken kapasitas 25 liter. Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pelaku berinisial SY telah memproduksi miras tanpa izin edar beserta alat dan bahan bakunya.
Tersangka SY menjual miras ini dengan diedarkan menggunakan botol air mineral berukuran sedang. Adapun harganya berkisar Rp24 ribu per botol. Selain itu, omzet perbulan mencapai Rp4,5 juta.