Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga orang tersangka berinisial EH, MS dan YS sebagai pelaku yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Karimun, Kepulauan Riau. Barang bukti sebanyak 1.400 liter bbm jenis solar dan tiga unit truk diamankan sebagai barang bukti.
Satreskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan modus para pelaku dengan menyuling minyak goreng jenis solar bersubsidi di SPBU Poros, Kepulauan Riau menggunakan truk pengangkut. Kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan tersangka semenjak bulan Februari 2022 lalu. Kegiatan ilegal dari para pelaku menjadi salah satu pemicu kelangkaan BBM jenis solar dan antrean panjang di SPBU Poros beberapa waktu lalu. Saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan petugas SBPU dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi. Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU no. 22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksmimal Rp60 miliar.