IPW: Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs Akibat Gaya Hidup
N/A • 17 March 2023 06:23
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus narkotika Teddy Minahasa Cs. Sugeng menyebut, Teddy bersama rekannya terlibat peredaran narkotika akibat tergiur dengan uang yang besar untuk gaya hidup yang berlebihan.
"Mengapa seorang bintang dua Polri itu sampai terlibat di dalam peredaran narkoba. Ini adalah soal ketertarikan kepada harta kekayaan atau uang. Ini merupakan gaya hidup," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat (17/3/2023).
Menurut Sugeng, perkara narkotika yang dilakukan Teddy dan rekannya ini sudah terbukti terjadi. Hal ini lantaran perkaranya sudah naik ke persidangan.
"Perkara ini sudah dinyatakan P21 dan naik ke persidangan. Artinya tindakan dari Teddy Minahasa itu telah memenuhi unsur peristiwa dia mengedarkan, menyuruh, memerintahkan," tegas Sugeng.
Sementara itu, pakar hukum sekaligus aktivis Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Asep Iwan Iriawan juga menyoroti hal yang serupa. Ia menyebut bahwa gaya hidup oknum polisi seperti ini biasanya tidak jauh dari urusan perjudian, narkoba, dan hiburan malam.
"Gaya hidup ini tidak jauh dari urusan judi, narkoba, dan hiburan malam. Selalu ada di belakangnya backing-backing, bahkan ikut serta di dalamnya," kata Asep.
Menurut Asep, perkara seperti Teddy Cs ini sudah ada sejak lama. Bahkan, hal ini menjadi budaya turun-temurun di sejumlah instansi negara.
"Perkara kayak gini sudah nggak asing bagi saya. Pola seperti ini terus berulang. Artinya, ketika gaya hidup ini turun-temurun diikuti oleh juniornya," ujarnya.
Selain itu, Asep menilai bahwa perkara ini sudah tidak asing bagi publik, tapi baru sekarang ada keberanian internal Polri untuk mengungkapnya.
Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Muhamad Nasir.
(Hajid Arrafi)