NEWSTICKER

MK Bantah Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bernuansa Politik

MK Bantah Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bernuansa Politik

Media Indonesia • 27 May 2023 15:54

Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah perihal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berubah dari empat tahun menjadi lima tahun, kental dengan nuansa politis. Fajar menegaskan bahwa MK tidak berpolitik praktis.

"MK tidak berpolitik praktis," tegas Fajar dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023.

Fajar menerangkan setiap putusan MK didasari oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim konstitusi juga berpedoman dengan keadilan konstitusi.

"MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," jelas dia.

Meski begitu, Fajar memahami bilamana putusan MK itu dikaitkan dengan isu-isu politis. Sebab, ia menyebut saat ini di Indonesia tengah memasuki tahun-tahun politik.

"Karen ini tahun politik, semua lantas seolah-oleh dapat dikait-kaitkan dengan politik, termasuk putusan MK," ujar dia.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis demi suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan pimpinan KPK.

Denny menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi. (Rifaldi Putra Irianto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)